Tampilkan postingan dengan label Hisab Rukyat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hisab Rukyat. Tampilkan semua postingan
Selasa, November 16, 2010
Mari Berharap pada Teleskop Rukyat
Di Poskan oleh
Heri Susanto
BUKAN hal baru ketika umat muslim di Indonesia sering bingung dengan perbedaan penetapan waktu masuk Ramadan dan Syawal. Perbedaan itu terjadi karena dalam penentuan awal bulan Islam (Hijriah), pemerintah menggunakan metode rukyat. Adapun organisasi kemasyarakatan Islam tertentu menggunakan metode hisab. Keduanya sama-sama bertujuan melihat hilal.
Hilal adalah penampakan bulan paling awal yang terlihat menghadap ke bumi, setelah bulan mengalami konjungsi. Bulan awal (sabit) itu akan tampak di ufuk barat ketika matahari terbenam. Konjungsi adalah peristiwa saat jarak sudut (elongasi) suatu benda dan benda lain nol derajat. Hilal merupakan kriteria awal bulan. Dalam kalender Hijriah, penentuan awal bulan tergantung pada penampakan hilal atau bulan. Karena itu, satu bulan kalender Hijriah bisa berumur 29 atau 30 hari.
Rukyat berarti mengamati hilal, mengamati bentuk bulan sabit yang kali pertama tampak setelah terjadi konjungsi. Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optik seperti teleskop. Rukyat dilakukan saat menjelang kali pertama matahari terbenam setelah konjungsi. Pada waktu itu, posisi bulan berada di ufuk barat, dan bulan terbenam sesaat setelah matahari matahari. Bila hilal terlihat, pada petang waktu setempat telah masuk tanggal 1.
Hisab berarti perhitungan. Dalam Islam, istilah hisab sering digunakan sebagai metode perhitungan matematis astronomi untuk memperkirakan posisi matahari dan bulan terhadap bumi. Penentuan posisi matahari menjadi penting karena umat Islam menggunakan posisi matahari sebagai patokan waktu shalat. Adapun penentuan posisi bulan adalah untuk mengetahui terjadi hilal sebagai penanda masuk periode bulan baru dalam kalender Hijriah. Itu penting untuk menentukan awal Ramadan, Syawal, Zulhijjah, dan Muharram.
Teleskop Rukyat 2.0 Perbedaan yang terjadi selama ini karena organisasi kemasyarakatan tertentu menggunakan metode hisab dan tak merasa perlu melihat hilal. Sementara itu, pemerintah ingin lebih memastikan dengan cara melihat hilal lebih dahulu (metode rukyat). Persoalannya, terkadang hilal tak terlihat ketika cuaca mendung, bahkan hujan. Dan, metode hisab mampu mengeliminasi parameter alam itu dan meyakinkan diri dengan perhitungan matematis yang mereka lakukan.
Merespons hal itu, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memberikan solusi sebagai upaya meminimalisasi disharmoni di masyarakat, yang mungkin terjadi akibat perbedaan tersebut. Mereka merancang Teleskop Rukyat versi 2.0 yang jauh berbeda dari versi 1.0 yang dibuat tahun 1994. Versi baru itu dilengkapi radar, sehingga dapat digunakan untuk melihat hilal dengan tingkat akurasi antara 90% dan 95%, walaupun cuaca buruk.
Teleskop versi 2.0 bekerja dengan sistem deteksi gelombang radar atau gelombang elektromagnetik yang ditembakkan ke bulan, dan pantulannya diterima kembali oleh unit penerima gelombang di bumi, yang berjarak 400.000 kilometer, atau hampir 1 juta kilometer bolak-balik. Kemudian, hasil deteksi radar diolah dengan sistem image processing menjadi bentuk visual yang bisa dilihat. Hasil visual itulah kemudian yang disebarluaskan melalui satelit televisi, sehingga masyarakat bisa juga melihat hilal yang meliputi data ketinggian, posisi elongasi hilal, dan data lain.
Pemerintah menetapkan, syarat hilal terlihat adalah pada ketinggian 2 derajat. Syarat itu ditetapkan berdasar data pengamatan sebelumnya bahwa ketinggian hilal terendah yang berhasil diamati adalah 2 derajat. Teleskop baru itu bsa digunakan untuk melihat hilal di semua sudut di atas 0,5 derajat, jika radar ditempatkan di ketinggian sekitar 300 meter di atas horizon pandangan untuk memperoleh dip of horizon sebesar 0,5 derajat. Radar juga dapat digunakan untuk melihat hilal, meski langit masih berwarna kemerahan.
Tahun 2009, Badan Hisab Rukyat Nasional (BHRN) melalui Keputusan Temu Kerja Evaluasi Hisab Rukyat menyatakan hasil rukyat dengan teleskop itu tidak bisa dijadikan dasar penetapan awal bulan Hijriah, karena citra yang dihasilkan hanya citra lingkaran bulan, bukan citra hilal. Pada dasarnya BHRN menyambut baik teknologi itu, tetapi masih perlu beberapa penyempurnaan agar memperoleh hasil dan informasi yang memenuhi syarat.
Namun hingga kini belum ada kabar perkembangan terbaru dari pemerintah dan LIPI mengenai kelanjutan rancangan itu. Sebagai umat, tentu kita berharap teknologi teleskop itu segera dikembangkan dan disempurnakan agar bisa segera diterapkan sehingga tak perlu lagi ada perbedaan berlarut-larut. Dan, kehidupan bangsa yang lebih harmonis pun bisa terwujud. (Arswendo Wirawan/dari berbagai sumber-51)
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/09/06/122864/Mari-Berharap-pada-Teleskop-Rukyat-2.0
Sekali Lagi Mengapa Menggunakan Hisab
Di Poskan oleh
Heri Susanto
Website Muhammadiyah telah banyak memuat kajian tentang masalah hisab dan rukyat. Bahkan website ini juga memuat buku Pedoman Hisab Muhammadiyah, yang di dalamnya masalah hisab dan rukyat dibahas secara luas. Namun ketika Website ini melangsir berita “Muhammadiyah telah tetapkan Awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha” ada beberapa pembaca yang memberikan tanggapan. Intinya yang bersangkutan merasa ada ganjalan dengan penetapan bulan-bulan ibadah dengan hisab. Kenapa tidak memakai rukyat yang diajarkan oleh Rasulullah? Pembaca lain menanggapi bahwa untuk Iduladha supaya mengikuti Arab Saudi saja.
Oleh karena itu sekali lagi perlu diturunkan penjelasan tentang mengapa harus menggunakan hisab dan tidak menggunakan rukyat.
Sebelum lebih lanjut masuk ke masalah ini, terlebih dahulu secara lengkap tanggapan kedua pembaca di atas dikutipkan di sini secara utuh sebagai berikut:
"Mohon maaf, saya besar dan hidup di lingkungan Muhammadiyah, namun ada yang sedikit mengganjal tentang penetapan awal puasa dan lebaran. Kenapa lebih mengutamakan dengan hisab bukan dengan melihat hilal. Ya walaupun saya juga sadar ilmu astronomi berkembang pesat, namun ilmu yang terbaik adalah ilmu yang datang dari sisi Allah yang diajarkan oleh baginda Rasulullah saw. Hasil dari melihat secara langsung hilal dibanding dengan perkiraan bukankah lebih mantap dengan melihat hilal? Mohon maaf, saya ini hamba Allah yang masih fakir ilmu. Jika saya salah, tolong diingatkan."
Pembaca lainnya menulis,
“Menurut saya khusus untuk 10 Dzulhijjah walaupun sudah ada perhitungan tepat, pada waktunya ikutin saja pelaksanaan ibadah haji. Kalo jamaah haji wukuf hari Senin, ya Selasanya Idul Adha. Wallahu a'lam.”
Apa yang dikemukakan oleh kedua penanggap di atas bukanlah perasaan pribadi, melainkan merupakan pandangan banyak orang, bahkan di tingkat dunia. Pada berbagai konferensi dan pertemuan internasional tentang hisab dan rukyat masalah tersebut selalu muncul. Terakhir dalam Konferensi Astronomi Emirat Kedua yang dilaksanakan awal Juni baru lalu, salah seorang pembicara, yakni Dr. Nidhal Guessoum, menyatakan bahwa kita harus membuat kalender hijriah bizonal (kalender hijriah yang membagi dunia menjadi dua zona penanggalan) demi menghindari memasuki bulan kamariah baru, tanpa terjadinya rukyat di dunia Islam [walaupun yang beliau maksud dengan rukyat bukan rukyat sesungguhnya karena rukyat sesungguhnya tidak bisa membuat kalender, tetapi maksudnya adalah hisab imkanu rukyat]. Jadi aspirasi rukyat masih melekat kuat pada banyak orang. Begitu pula pandangan mengikuti Arab Saudi, juga banyak diamalkan. Pemerintah Mesir, misalnya, khusus untuk bulan Zulhijah mengikuti Arab Saudi karena haji dan puasa Arafah. Akan tetapi untuk Ramadan, Idulfitri dan bulan-bulan lain Mesir membuat penetapan sendiri yang bisa saja berbeda dengan Arab Saudi. Barangkali penanggap di atas pernah atau sedang kuliah di sana.
Kembali ke persoalan kita, akan halnya ilmu Allah yang diturunkan kepada dan diajarkan oleh baginda Rasulullah saw haruslah difahami secara kaffah, tidak hanya sebagian-sebagian. Di dalam ilmu Allah yang diajarkan oleh baginda Rasulullah saw itu ada perintah-perintah dan larangan-larangan. Perintah dan larangan itu ada yang tidak berilat (tidak berkausa, tidak disertai keterangan sebab/alasan) dan ada yang berilat. Perintah Rasulullah saw agar salat zuhur empat rakaat dan salat subuh dua rakaat, misalnya, tidak ada kausanya (ilatnya) mengapa penetapan baginda itu demikian. Kalau dipikir-pikir menurut akal, mestinya salat zuhurlah yang dua rakaat karena biasanya para pekerja di pabrik atau di kantor mempunyai waktu istirahat siang hanya singkat, terkadang tidak cukup untuk salat dan makan siang ditambah mengaso sedikit. Sebaliknya di subuh hari orang masih punya banyak waktu dan sekalian sambil olah raga, sehingga mestinya rakaat salatnya lebih banyak. Itu semua menurut akal. Perintah baginda tersebut tidak dapat diakal-akali, karena merupakan perintah yang tidak berilat, dan semua orang harus menjalankan apa adanya sesuai perintah itu. Kata Imam al-Gazzali, ketentuan tak berilat ini kebanyakannya dalam hal-hal ibadah, walaupun ada juga dalam selain ibadah.
Macam kedua perintah dan larangan itu adalah perintah dan larangan yang berilat, yaitu ada keterangan sebab (alasan) mengapa diperintahkan atau dilarang seperti itu. Ilat perintah atau larangan itu ada yang disebutkan secara bersamaan dengan penyebutan perintah atau larangannya, dan ada pula yang disebutkan terpisah, bahkan ada yang tidak disebutkan sama sekali, namun dapat ditemukan melalui ijtihad. Diagramnya dapat dilihat sebagai berikut:

Contoh ilat yang disebutkan bersamaan adalah ilat kebolehan tidak berpuasa Ramadan di bulan Ramadan. Ilatnya ialah bepergian (safar) atau sakit. Ilat safar dan sakit ini disebutkan mengiringi perintah puasa Ramadan. Sedangkan ilat yang disebutkan terpisah, dan ini yang penting di sini, contohnya adalah ilat perintah rukyat. Perintah rukyat disebutkan dalam hadis, “Berpuasalah kamu karena telah melihat hilal, dan beridulfitrilah karena telah melihat hilal” [Diriwayatkan oleh jamaah ahli hadis]. Ilat perintah rukyat ini disebutkan terpisah dalam hadis lain, walaupun keduanya masih sama-sama dalam kitab puasa. Hadis yang menerangkan ilat perintah rukyat itu adalah sabda Rasulullah saw, “Sesungguhnya kami ini adalah umat yang ummi, dalam arti tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab” [riwayat jamaah ahli hadis]. Menurut ulama-ulama besar seperti Syeikh Muhammad Rasyid Rida, Mustafa az-Zarqa, dan Yusuf al-Qaradawi perintah rukyat (melihat hilal) itu adalah perintah berilat dan ilatnya adalah karena umat pada umumnya di zaman Nabi saw adalah ummi, yakni belum mengenal tulis baca dan belum bisa melakukan perhitungan hisab. Untuk mengetahui pendapat ketiga ulama ini baca terjemahannya dalam edisi ke-2 dari buku Muhammad Rasyid Rida dkk., Hisab Bulan Kamariah: Tinjauan Syar‘i tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah, diterbitkan oleh Penerbit Suara Muhammadiyah, 2009.
Menurut Rasyid Rida lebih lanjut, adalah tugas Rasulullah saw untuk membebaskan umatnya dari keadaan ummi itu dan beliau tidak boleh membiarkan mereka terus dalam keadaan ummi tersebut. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah, “Dia-lah yang telah mengutus kepada kaum yang ummi seorang rasul dari kalangan mereka sendiri untuk membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka kitab dan kebijaksanaan. Sesungguhnya mereka sebelum itu benar-benar dalam kesesatan yang nyata” [Q. 62:2]. Dari kenyataan ini kemudian Rasyid Rida menyimpulkan bahwa “hukum keadaan ummi berbeda dengan hukum keadaan telah mengetahui baca-tulis dan kebijaksanaan.”
Maksud beliau adalah bahwa pada zaman di mana orang belum dapat melakukan perhitungan hisab, seperti di zaman Nabi saw, maka digunakan rukyat karena itulah sarana yang tersedia dan mudah pada zaman itu. Akan tetapi setelah masyarakat mengalami perkembangan peradaban yang pesat di mana penguasaan astronomi sudah sedemikian canggih, maka tidak diperlukan lagi rukyat. Ini sejalan pula dengan kaidah hukum Islam yang menyatakan, “Hukum itu berlaku menurut ada atau tidak adanya ilat.” Artinya apabila hisab belum bisa dilakukan karena belum ada yang menguasainya, maka digunakan rukyat. Akan tetapi setelah umat tidak lagi ummi di mana penguasaan astronomi telah maju dan dapat diterapkan secara akurat, maka perintah rukyat tidak berlaku lagi. Kita cukup menggunkan hisab. Bahkan Syeikh Ahmad Syakir seorang ahli hadis – yang oleh al-Qaradawi dikatakan sebagai seorang salafi tulen yang biasanya hanya mengamalkan hadis secara harfiah – menegaskan, “Pada waktu itu adalah saya dan beberapa kawan saya termasuk orang yang menentang pendapat Syaikh Akbar itu [yakni Syeikh al-Maraghi yang berpandangan hisab, pen.]. Sekarang saya menyatakan bahwa ia benar, dan saya menambahkan: wajib menetapkan hilal dengan hisab dalam segala keadaan, kecuali di tempat tidak ada orang yang mengetahui ilmu itu.”
Rasyid Rida, az-Zarqa, dan al-Qaradawi menyatakan bahwa rukyat itu bukan bagian dari ibadah itu sendiri dan bukan tujuan syariah, melainkan hanya sarana (wasilah) saja. Oleh karena itu apabila kita telah menemukan wasilah yang lebih akurat, maka kita harus menggunakan sarana yang lebih akurat tersebut. Secara khusus al-Qaradawi menegaskan, “mengapa kita tetap jumud harus bertahan dengan sarana yang tidak menjadi tujuan syariah sendiri.”
Apabila kita mengamati semangat al-Quran, kita melihat bahwa kitab suci ini memerintahkan pengorganisasian waktu secara cermat karena kalau tidak akan menimbulkan kerugian (Q. 103: 1-3). Tetapi kitab ini tidak hanya memerintahkan melakukan pengorganisasian waktu saja secara cermat, tetapi juga memberi beberapa petunjuk pokok tentang caranya. Yaitu dengan mengamati langit dan berbagai benda langit yang ada. Dalam kaitan ini Allah menegaskan bahwa Matahari dan Bulan itu dapat diprediksi dan dihitung geraknya [Q. 55: 5]. Ini bukan hanya sekedar penegasan deklaratif semata, melainkan merupakan pernyataan imperatif yang memerintahkan supaya dilakukan perhitungan karena banyak kegunaannya bagi kehidupan manusia. Antara lain kegunaannya adalah untuk mengetahui bilangan tahun dan penandaan waktu [Q. 10: 5]. Oleh karena itu tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa semangat al-Quran sendiri adalah hisab, bukan rukyat. Hal ini membawa seorang ulama Yordania, Syeikh Syaraf al-Qudhah, kepada kesimpulan bahwa, “Pada asasnya penentuan awal bulan adalah dengan hisab.”
Jadi demikianlah ilmu Allah yang diajarkan oleh baginda Rasulullah saw sebagaimana difahami oleh ulama-ulama tersebut. Sekarang kita lanjutkan, selain alasan sayr’i di atas masih ada sejumlah alasan ilmiah dan praktis. Pertama, pengamalan rukyat mengakibatkan tidak bisa membuat sistem penanggalan. Alasannya sederhana, yakni awal bulan baru, baru bisa diketahui pada h-1 dan tidak bisa diketahui jauh hari sebelumnya. Menurut Prof. Dr. Idris Bensari, Ketua Asosiasi Astronomi Maroko, umat Islam sampai hari ini belum dapat membuat suatu sistem penanggalan yang akurat dan berlaku secara terpadu bagi seluruh umat Islam dunia disebabkan oleh kuatnya umat Islam berpegang kepada rukyat.
Penggunaan rukyat telah mengakibatkan timbul beberapa masalah sivil dan agama. Kaum minoritas Muslim pekerja di Eropa dan Amerika tidak dapat meminta cuti hari raya (id), karena setiap kali mereka mengajukannya ke perusahaan tempat mereka bekerja, mereka ditanya tanggal berapa id itu jatuh, agar bisa disiapkan pengganti mereka hari itu, mereka tidak dapat memberikan jawaban pasti, karena jatuhnya hari id itu baru dapat ditentukan sehari sebelumnya melalui rukyat dan tidak dapat ditentukan jauh hari sebelumnya karena tidak ada kalender yang pasti. Karena tidak dapat memberikan kepastian mereka tidak dapat diberi cuti.
Kedua, rukyat tidak dapat menyatukan tanggal dan karenanya tidak dapat menyatukan momen-momen keagamaan umat Islam di seluruh dunia dalam hari yang sama. Sebaliknya rukyat memaksa umat Islam untuk berbeda hari selebrasi momen keagamaan mereka. Hal itu karena pada hari terjadinya rukyat awal bulan baru, rukyat itu terbatas jangkauannya dan tidak meliputi seluruh permukaan bumi. Akibatnya ada bagian muka bumi yang sudah berhasil rukyat, dan ada bagian muka bumi yang tidak dapat merukyat. Yang sudah berhasil rukyat memasuki bulan baru malam itu dan keesokan harinya, sedang yang belum dapat merukyat memasuki bulan baru lusa, sehingga terjadilah perbedaan hari raya misalnya. Untuk dapat melihat kenyataan ini, mari kita lihat beberapa proyeksi dan visualisasi rukyat ke atas peta bumi, seperti berikut [perhitungan dan peta dibuat berdasarkan al-Mawaqit ad-Daqiqah].
Ragaan 1 : Rukyat Syawal 1439 H
Ketiga ragaan di sebelah kiri memvisualisasikan rukyat hilal. Kawasan di dalam lengkungan kurve rukyat adalah kawasan yang dapat melihat hilal, sementara yang di luarnya tidak dapat merukyat. Ragaan 1 menampakkan rukyat hilal Syawal 1439 H pada hari Kamis petang 14-06-2018 M sesaat sesudah matahari terbenam. Pada sore Kamis itu yang diperkirakan dapat melihat hilal Syawal 1439 H adalah sebagian besar benua Amerika, seluruh benua Afrika, sebagian kecil benua Eropa dan Asia. Indonesia terbelah: seluruh Sumatera dan pulau-pulau sekitarnya termasuk Babel serta sebagian Jawa termasuk Pelabuhanratu dapat merukyat hilal Syawal 1439 H bilamana cuaca terang dan baik. Seluruh Austraia, sebagian benua Amerika, sebagian besar Eropa dan Asia tidak dapat melihat hilal Syawal 1439 H sore Kamis 14-06-2018 M.
Ini menggambarkan bahwa rukyat tidak pernah dapat menyatukan penanggalan Islam di seluruh dunia. Kalau kita konsekuen memegangi hadis-hadis rukyat secara harfiah, maka kawasan yang belum dapat merukyat mestinya belum memasuki bulan baru meskipun satu negara, karena ada di antara versi hadis rukyat itu yang menegaskan jangan berpuasa atau beridulfitri sebelum melihat hilal.
Ragaan 2 : Rukyat Zulhijah 1439 H
Ragaan 3 : Rukyat Zulhijah 1455 H
Ditambah lagi dengan hadis Kuraib yang terkenal itu yang menyatakan bahwa rukyat tidak dapat ditranfer ke kawasan yang tidak berhasil merukyat seperti rukyat Damaskus tidak dapat ditransfer ke Madinah sebagaimana ditegaskan dalam hadis tersebut meskipun kedua kotaAda yang mengatakan rukyat dapat ditransfer (diberlakukan ke daerah yang tidak bisa merukyat) sejauh batas salat belum dapat diqasar. Ada yang berpendapat boleh ditransfer ke negeri berdekatan, bahkan ada yang berpendapat boleh transfer rukyat ke seluruh dunia, walapun pendapat ini secara astronomis adalah mustahil. Di zaman modern, para pendukung kalender bizonal (kalender yang membagi dunia ke dalam dua zona tanggal dan kalender yang disemangati rukyat) membolehkan transfer rukyat dalam satu zona tanggal (separoh muka bumi, karena transfer ke seluruh muka bumi mustahil). Jadi apabila rukyat terjadi di suatu tempat di zona barat, rukyat itu dapat diberlakukan ke seluruh zona itu, dan tidak dapat diberlakukan ke zona timur. Akibatnya tanggal antara kedua zona itu tidak bisa disatukan, timbul masalah puasa Arafah seperti akan dijelaskan. itu waktu itu satu negara. Oleh karena itu timbul perbedaan pendapat di kalangan para ulama pendukung rukyat tentang boleh atau tidaknya transfer rukyat, dan kalau boleh sejauh mana.
Itulah problematika rukyat. Metode ini tidak dapat menyatukan kalender Islam secara menyeluruh dengan mencakup seluruh dunia. Karena itu dalam Temu Pakar II tahun 2008 para peserta yang hadir menyimpulkan bahwa untuk menyatukan kalender umat Islam sedunia tidak ada jalan lain kemcuali menggunakan hisab.
Ketiga, rukyat menimbulkan problem pelaksanaan puasa Arafah, karena rukyat itu terbatas liputannya. Bisa terjadi bahwa di Mekah belum ada rukyat sementara di daerah lain (sebelah barat) sudah terjadi rukyat. Atau di Mekah sudah terjadi rukyat sementara di kawasan lain (sebelah timur) belum terjadi rukyat. Problemnya adalah bahwa rukyat dapat menyebabkan orang di kawasan ujung barat bumi tidak dapat melaksanakan puasa Arafah karena wukuf di Arafah jatuh bersamaan dengan hari Iduladha di kawasan ujung barat itu dan puasa pada hari raya dilarang. Bagi kawasan di sebelah timur Mekah, problemnya adalah bisa jadi hari wukuf di Arafah jatuh bersamaan dengan tanggal 8 Zulhijah di kawasan ujung timur bumi. Hal ini dapat dilihat pada contoh kasus Zulhijah 1439 H dan 1455 H pada ragaan 2 dan 3.
Ragaan 2 memperlihatkan bahwa hilal Zulhijah 1439 H pada Sabtu sore 11-08-2018 M hanya terlihat pada kawasan kecil dari muka bumi, yaitu di Samudera Pasifik sebelah timur Garis Tanggal Internasional (GTI). Rukyat tersebut pada hari Sabtu tidak mencapai daratan benua Amerika. Rukyat hanya dapat terjadi pada sore itu di Kepulauan Hawai dan pulau-pulau lain di Pasifik sebelah timur GTI. Di ibukota Honolulu ketinggian Bulan sore Sabtu tersebut 09º 7’ 49”. Jadi sudah cukup tinggi untuk dapat dirukyat. Ini artinya orang-orang Muslim di Negara Bagian Hawaii itu memasuki tanggal 1 Zulhijah 1439 H pada hari Ahad 12-08-2018 M, dan tanggal 9 Zulhijah (hari puasa Arafah) jatuh hari Senin 20-08-2018 M dan 10 Zulhijah (hari Iduladha) jatuh hari Selasa 21-08-2018 M.
Sementara itu Mekah pada hari Sabtu sore belum bisa merukyat meskipun Bulan sudah di atas ufuk, karena posisinya masih amat rendah, yaitu 02º 12’ 27”. Data astronomis Bulan pada sore Sabtu 11-08-2018 M di Mekah itu belum memenuhi kriteria Istambul 1978 dan kriteria paling mutakhir dari Audah. Bahkan diteropong pun juga belum akan terlihat. Ini artinya Mekah akan memasuki 1 Zulhijah lusa hari konjungsi, yaitu pada hari Senin 13-08-2018 M, dan 9 Zulhijah (wukuf) jatuh hari Selasa 21-08-2018 M dan 10 Zulhijah (hari Iduladha) jatuh pada hari Rabu 22-08-2018 M. Jadi dalam kasus ini hari Arafah di Mekah yang jatuh hari Selasa 21-08-2010 M bersamaan dengan Iduladha di Hawaii, sehingga orang Muslim di sana tidak mungkin melaksanakan puasa Arafah sebab berpuasa pada hari raya dilarang hukumnya [tetang hari Arafah di Mekah jatuh bersamaan dengan Iduladha di zona barat baca dalam website ini dua artikel, yaitu: KORESPONDENSI KALENDER HIJRIAH INTERNASIONAL: DARI JAMALUDDIN KEPADA SYAMSUL ANWAR, dan satu lagi DARI SYAMSUL ANWAR KEPADA JAMALUDDIN].
Jadi rukyat menyebabkan umat Islam di kawasan waktu ujung barat tidak dapat melaksanakan puasa Arafah. Inilah mengapa rukyat terpaksa harus ditinggalkan. Oleh karena itu pula kita tidak dapat dengan enteng mengatakan bahwa untuk haji, bila di Mekah jamaah haji wukuf, maka kita puasa Arafah dan besoknya lebaran haji. Kalau orang di kawasan zona waktu barat menunda masuk bulan Zulhijah yang hilalnya sudah terpampang di ufuk mereka demi menunggu Mekah, maka ini akan membuat sistem kalender menjadi kacau balau, serta melanggar ketentuan bahwa “apabila kamu telah melihat hilal puasalah, dan apabila kamu melihatnya berharirayalah.”
Kasus paralel ditampilkan oleh ragaan 3 di atas. Sebalik dari ragaan 2, pada ragaan 3 rukyat Zulhijah 1455 H sudah dimungkinkan di Mekah bilamana cuaca terang dan baik pada hari Ahad 19-02-2034 M dengan ketinggian Bulan 06º 35’ 12” dan busur rukyat (arc of vision) 08º 16’ 32”. Data ini telah memenuhi kriteria rukyat Istambul 1978 dan kriteria Audah. Jadi Mekah memasuki 1 Zulhijah 1455 H pada hari Senin 20-02-2034 M, 9 Zulhijah 1455 H pada hari Selasa 28-02-2034 M dan 10 Zulhijah (Iduladha) pada hari Rabu 1 Maret 2034 M. Sementara itu di Indonesia belum dimungkinkan rukyat pada hari Ahad 19-02-2034 M itu karena posisi hilal masih rendah, di Pelabuhanratu baru 03º 02’ 19”. Ketinggian ini menurut kriteria internasional belum memungkinkan rukyat, sehingga Indonesia akan memasuki 1 Zulhijah pada hari Selasa 21-02-2034, 9 Zulhijah jatuh hari Rabu 1 Maret 2034 M, dan iduladha jatuh kamis 2 maret 2034 M. Dari sini terlihat bahwa hari Arafah di Mekah (Selasa 28-02-2034 M) jatuh bersamaan 8 Zulhijah di Indonesia. Di sini timbul pertanyaan apa orang puasa Arafah tanggal 8 Zulhijah? Inilah problem rukyat yang tidak dapat menyatukan tanggal secara global.
Mengenai rukyat untuk ketinggian Bulan 3º seperti di atas, di Indonesia biasanya diyakini ketinggian demikian memungkinkan rukyat. Akan tetapi kajian ilmiah tidak menunjukkan demikian. Seorang dosen ilmu falak mengatakan bahwa selama 7 tahun pengalamannya merukyat di Obsevatorium Bosscha belum pernah terjadi bahwa bulan berketinggian kurang dari 5º dapat dirukyat.
Memang sering ada klaim rukyat padahal posisi Bulan masih amat rendah, bahkan masih di bawah ufuk. Hasil penelitian ilmiah menunjukkan bahwa memang ada dorongan psikologis untuk cepat-cepat melihat hilal sehingga terjadi halusinasi di mana orang merasa melihat hilal padahal hilal sesungguhnya belum ada. Ini terjadi di berbagai negeri baik di Indonesia maupun di luar negeri. Di Arab Saudi penelitian tentang 45 kali Ramadan sejak Ramadan 1380 H sampai dengan Ramadan 1425 H, menunjukkan bahwa dari 45 kali Ramadan itu ternyata 29 kali hilal masih di bawah ufuk tetapi diklaim telah terukyat. Penetapan Zulhijah beberapa tahun terakhir juga ternyata Bulan masih di bawah ufuk. Pada tahun 1428 H (2007 M) penetapan Zulhijah Arab Saudi oleh Majlis al-Qadla’ al-A’la mendapat kecaman teramat pedas dari Islamic Crescents’ Observation Project (ICOP) dan diminta untuk mencabut penetapan tersebut. [Mengenai rukyat Saudi lihat dalam website ini artikel berjudul RUKYAT SAUDI, PUASA ARAFAH, DAN MENDESAKNYA PEMBUATAN KALENDER ISLAM TERPADU
].
Kenyataan-kenyataan di atas menunjukkan bahwa rukyat tidak dapat memberikan suatu penandaan waktu yang pasti dan komprehensif dan karena itu tidak dapat menata waktu pelaksanaan ibadah umat Islam secara selaras di seluruh dunia. Itulah mengapa dalam upaya melakukan pengorganisasian sistem waktu Islam di dunia internasional sekarang muncul seruan kuat agar kita memegangi hisab dan tidak lagi menggunakan rukyat. Seruan ini masih belum banyak disadari lapisan luas masyarakat Muslim karena kekurangan wawasan dan hanya berpegang kepada tradisi yang diwarisi beberapa abad dari zaman lampau. Kenyataan di atas juga menunjukkan bahwa penyatuan penanggalan Islam tidak hanya cukup pada tingkat nasional masing-masing negara, karena adanya masalah puasa Arafah yang menyangkut lintas negara. Penyatuan penanggalan secara nasional saja belum sungguh-sungguh menyatukan karena ada masalah puasa Arafah. Oleh karena itu penyatuan penanggalan Islam itu harus internasional.
Sebagai catatan akhir dapat disimpulkan bahwa metode rukyat tidak dapat menyatukan penanggalan umat Islam dan menyebabkan kawasan ujung barat bumi tidak dapat melaksanakan puasa Arafah. Ini artinya kita harus menggunakan hisab. Oleh karena itu marilah kita coba melapangkan dada dan menengok permasalahannya secara luas baik dari segi dalil-dalil nas al-Quran dan hadis maupun dari segi ilmu astronomi yang juga merupakan ilmu Allah “yang diuraikannya untuk menguak ayat-ayat-Nya bagi kaum yang mengetahui” [cf. Q. 10:5]. [Untuk melengkapi bacaan ini baca juga dalam website ini PUASA, IDULFITRI DAN HISAB-RUKYAT
].
Kalasan, Yogyakarta, 18 Syakban 1431 H/ 30 Juli 2010 M
Syamsul Anwar (Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah)
Dowload Artikel Versi PDF
Oleh karena itu sekali lagi perlu diturunkan penjelasan tentang mengapa harus menggunakan hisab dan tidak menggunakan rukyat.
Sebelum lebih lanjut masuk ke masalah ini, terlebih dahulu secara lengkap tanggapan kedua pembaca di atas dikutipkan di sini secara utuh sebagai berikut:
"Mohon maaf, saya besar dan hidup di lingkungan Muhammadiyah, namun ada yang sedikit mengganjal tentang penetapan awal puasa dan lebaran. Kenapa lebih mengutamakan dengan hisab bukan dengan melihat hilal. Ya walaupun saya juga sadar ilmu astronomi berkembang pesat, namun ilmu yang terbaik adalah ilmu yang datang dari sisi Allah yang diajarkan oleh baginda Rasulullah saw. Hasil dari melihat secara langsung hilal dibanding dengan perkiraan bukankah lebih mantap dengan melihat hilal? Mohon maaf, saya ini hamba Allah yang masih fakir ilmu. Jika saya salah, tolong diingatkan."
Pembaca lainnya menulis,
“Menurut saya khusus untuk 10 Dzulhijjah walaupun sudah ada perhitungan tepat, pada waktunya ikutin saja pelaksanaan ibadah haji. Kalo jamaah haji wukuf hari Senin, ya Selasanya Idul Adha. Wallahu a'lam.”
Apa yang dikemukakan oleh kedua penanggap di atas bukanlah perasaan pribadi, melainkan merupakan pandangan banyak orang, bahkan di tingkat dunia. Pada berbagai konferensi dan pertemuan internasional tentang hisab dan rukyat masalah tersebut selalu muncul. Terakhir dalam Konferensi Astronomi Emirat Kedua yang dilaksanakan awal Juni baru lalu, salah seorang pembicara, yakni Dr. Nidhal Guessoum, menyatakan bahwa kita harus membuat kalender hijriah bizonal (kalender hijriah yang membagi dunia menjadi dua zona penanggalan) demi menghindari memasuki bulan kamariah baru, tanpa terjadinya rukyat di dunia Islam [walaupun yang beliau maksud dengan rukyat bukan rukyat sesungguhnya karena rukyat sesungguhnya tidak bisa membuat kalender, tetapi maksudnya adalah hisab imkanu rukyat]. Jadi aspirasi rukyat masih melekat kuat pada banyak orang. Begitu pula pandangan mengikuti Arab Saudi, juga banyak diamalkan. Pemerintah Mesir, misalnya, khusus untuk bulan Zulhijah mengikuti Arab Saudi karena haji dan puasa Arafah. Akan tetapi untuk Ramadan, Idulfitri dan bulan-bulan lain Mesir membuat penetapan sendiri yang bisa saja berbeda dengan Arab Saudi. Barangkali penanggap di atas pernah atau sedang kuliah di sana.
Kembali ke persoalan kita, akan halnya ilmu Allah yang diturunkan kepada dan diajarkan oleh baginda Rasulullah saw haruslah difahami secara kaffah, tidak hanya sebagian-sebagian. Di dalam ilmu Allah yang diajarkan oleh baginda Rasulullah saw itu ada perintah-perintah dan larangan-larangan. Perintah dan larangan itu ada yang tidak berilat (tidak berkausa, tidak disertai keterangan sebab/alasan) dan ada yang berilat. Perintah Rasulullah saw agar salat zuhur empat rakaat dan salat subuh dua rakaat, misalnya, tidak ada kausanya (ilatnya) mengapa penetapan baginda itu demikian. Kalau dipikir-pikir menurut akal, mestinya salat zuhurlah yang dua rakaat karena biasanya para pekerja di pabrik atau di kantor mempunyai waktu istirahat siang hanya singkat, terkadang tidak cukup untuk salat dan makan siang ditambah mengaso sedikit. Sebaliknya di subuh hari orang masih punya banyak waktu dan sekalian sambil olah raga, sehingga mestinya rakaat salatnya lebih banyak. Itu semua menurut akal. Perintah baginda tersebut tidak dapat diakal-akali, karena merupakan perintah yang tidak berilat, dan semua orang harus menjalankan apa adanya sesuai perintah itu. Kata Imam al-Gazzali, ketentuan tak berilat ini kebanyakannya dalam hal-hal ibadah, walaupun ada juga dalam selain ibadah.
Macam kedua perintah dan larangan itu adalah perintah dan larangan yang berilat, yaitu ada keterangan sebab (alasan) mengapa diperintahkan atau dilarang seperti itu. Ilat perintah atau larangan itu ada yang disebutkan secara bersamaan dengan penyebutan perintah atau larangannya, dan ada pula yang disebutkan terpisah, bahkan ada yang tidak disebutkan sama sekali, namun dapat ditemukan melalui ijtihad. Diagramnya dapat dilihat sebagai berikut:
Contoh ilat yang disebutkan bersamaan adalah ilat kebolehan tidak berpuasa Ramadan di bulan Ramadan. Ilatnya ialah bepergian (safar) atau sakit. Ilat safar dan sakit ini disebutkan mengiringi perintah puasa Ramadan. Sedangkan ilat yang disebutkan terpisah, dan ini yang penting di sini, contohnya adalah ilat perintah rukyat. Perintah rukyat disebutkan dalam hadis, “Berpuasalah kamu karena telah melihat hilal, dan beridulfitrilah karena telah melihat hilal” [Diriwayatkan oleh jamaah ahli hadis]. Ilat perintah rukyat ini disebutkan terpisah dalam hadis lain, walaupun keduanya masih sama-sama dalam kitab puasa. Hadis yang menerangkan ilat perintah rukyat itu adalah sabda Rasulullah saw, “Sesungguhnya kami ini adalah umat yang ummi, dalam arti tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab” [riwayat jamaah ahli hadis]. Menurut ulama-ulama besar seperti Syeikh Muhammad Rasyid Rida, Mustafa az-Zarqa, dan Yusuf al-Qaradawi perintah rukyat (melihat hilal) itu adalah perintah berilat dan ilatnya adalah karena umat pada umumnya di zaman Nabi saw adalah ummi, yakni belum mengenal tulis baca dan belum bisa melakukan perhitungan hisab. Untuk mengetahui pendapat ketiga ulama ini baca terjemahannya dalam edisi ke-2 dari buku Muhammad Rasyid Rida dkk., Hisab Bulan Kamariah: Tinjauan Syar‘i tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah, diterbitkan oleh Penerbit Suara Muhammadiyah, 2009.
Menurut Rasyid Rida lebih lanjut, adalah tugas Rasulullah saw untuk membebaskan umatnya dari keadaan ummi itu dan beliau tidak boleh membiarkan mereka terus dalam keadaan ummi tersebut. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah, “Dia-lah yang telah mengutus kepada kaum yang ummi seorang rasul dari kalangan mereka sendiri untuk membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka kitab dan kebijaksanaan. Sesungguhnya mereka sebelum itu benar-benar dalam kesesatan yang nyata” [Q. 62:2]. Dari kenyataan ini kemudian Rasyid Rida menyimpulkan bahwa “hukum keadaan ummi berbeda dengan hukum keadaan telah mengetahui baca-tulis dan kebijaksanaan.”
Maksud beliau adalah bahwa pada zaman di mana orang belum dapat melakukan perhitungan hisab, seperti di zaman Nabi saw, maka digunakan rukyat karena itulah sarana yang tersedia dan mudah pada zaman itu. Akan tetapi setelah masyarakat mengalami perkembangan peradaban yang pesat di mana penguasaan astronomi sudah sedemikian canggih, maka tidak diperlukan lagi rukyat. Ini sejalan pula dengan kaidah hukum Islam yang menyatakan, “Hukum itu berlaku menurut ada atau tidak adanya ilat.” Artinya apabila hisab belum bisa dilakukan karena belum ada yang menguasainya, maka digunakan rukyat. Akan tetapi setelah umat tidak lagi ummi di mana penguasaan astronomi telah maju dan dapat diterapkan secara akurat, maka perintah rukyat tidak berlaku lagi. Kita cukup menggunkan hisab. Bahkan Syeikh Ahmad Syakir seorang ahli hadis – yang oleh al-Qaradawi dikatakan sebagai seorang salafi tulen yang biasanya hanya mengamalkan hadis secara harfiah – menegaskan, “Pada waktu itu adalah saya dan beberapa kawan saya termasuk orang yang menentang pendapat Syaikh Akbar itu [yakni Syeikh al-Maraghi yang berpandangan hisab, pen.]. Sekarang saya menyatakan bahwa ia benar, dan saya menambahkan: wajib menetapkan hilal dengan hisab dalam segala keadaan, kecuali di tempat tidak ada orang yang mengetahui ilmu itu.”
Rasyid Rida, az-Zarqa, dan al-Qaradawi menyatakan bahwa rukyat itu bukan bagian dari ibadah itu sendiri dan bukan tujuan syariah, melainkan hanya sarana (wasilah) saja. Oleh karena itu apabila kita telah menemukan wasilah yang lebih akurat, maka kita harus menggunakan sarana yang lebih akurat tersebut. Secara khusus al-Qaradawi menegaskan, “mengapa kita tetap jumud harus bertahan dengan sarana yang tidak menjadi tujuan syariah sendiri.”
Apabila kita mengamati semangat al-Quran, kita melihat bahwa kitab suci ini memerintahkan pengorganisasian waktu secara cermat karena kalau tidak akan menimbulkan kerugian (Q. 103: 1-3). Tetapi kitab ini tidak hanya memerintahkan melakukan pengorganisasian waktu saja secara cermat, tetapi juga memberi beberapa petunjuk pokok tentang caranya. Yaitu dengan mengamati langit dan berbagai benda langit yang ada. Dalam kaitan ini Allah menegaskan bahwa Matahari dan Bulan itu dapat diprediksi dan dihitung geraknya [Q. 55: 5]. Ini bukan hanya sekedar penegasan deklaratif semata, melainkan merupakan pernyataan imperatif yang memerintahkan supaya dilakukan perhitungan karena banyak kegunaannya bagi kehidupan manusia. Antara lain kegunaannya adalah untuk mengetahui bilangan tahun dan penandaan waktu [Q. 10: 5]. Oleh karena itu tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa semangat al-Quran sendiri adalah hisab, bukan rukyat. Hal ini membawa seorang ulama Yordania, Syeikh Syaraf al-Qudhah, kepada kesimpulan bahwa, “Pada asasnya penentuan awal bulan adalah dengan hisab.”
Jadi demikianlah ilmu Allah yang diajarkan oleh baginda Rasulullah saw sebagaimana difahami oleh ulama-ulama tersebut. Sekarang kita lanjutkan, selain alasan sayr’i di atas masih ada sejumlah alasan ilmiah dan praktis. Pertama, pengamalan rukyat mengakibatkan tidak bisa membuat sistem penanggalan. Alasannya sederhana, yakni awal bulan baru, baru bisa diketahui pada h-1 dan tidak bisa diketahui jauh hari sebelumnya. Menurut Prof. Dr. Idris Bensari, Ketua Asosiasi Astronomi Maroko, umat Islam sampai hari ini belum dapat membuat suatu sistem penanggalan yang akurat dan berlaku secara terpadu bagi seluruh umat Islam dunia disebabkan oleh kuatnya umat Islam berpegang kepada rukyat.
Penggunaan rukyat telah mengakibatkan timbul beberapa masalah sivil dan agama. Kaum minoritas Muslim pekerja di Eropa dan Amerika tidak dapat meminta cuti hari raya (id), karena setiap kali mereka mengajukannya ke perusahaan tempat mereka bekerja, mereka ditanya tanggal berapa id itu jatuh, agar bisa disiapkan pengganti mereka hari itu, mereka tidak dapat memberikan jawaban pasti, karena jatuhnya hari id itu baru dapat ditentukan sehari sebelumnya melalui rukyat dan tidak dapat ditentukan jauh hari sebelumnya karena tidak ada kalender yang pasti. Karena tidak dapat memberikan kepastian mereka tidak dapat diberi cuti.
Kedua, rukyat tidak dapat menyatukan tanggal dan karenanya tidak dapat menyatukan momen-momen keagamaan umat Islam di seluruh dunia dalam hari yang sama. Sebaliknya rukyat memaksa umat Islam untuk berbeda hari selebrasi momen keagamaan mereka. Hal itu karena pada hari terjadinya rukyat awal bulan baru, rukyat itu terbatas jangkauannya dan tidak meliputi seluruh permukaan bumi. Akibatnya ada bagian muka bumi yang sudah berhasil rukyat, dan ada bagian muka bumi yang tidak dapat merukyat. Yang sudah berhasil rukyat memasuki bulan baru malam itu dan keesokan harinya, sedang yang belum dapat merukyat memasuki bulan baru lusa, sehingga terjadilah perbedaan hari raya misalnya. Untuk dapat melihat kenyataan ini, mari kita lihat beberapa proyeksi dan visualisasi rukyat ke atas peta bumi, seperti berikut [perhitungan dan peta dibuat berdasarkan al-Mawaqit ad-Daqiqah].
Ragaan 1 : Rukyat Syawal 1439 H
Ketiga ragaan di sebelah kiri memvisualisasikan rukyat hilal. Kawasan di dalam lengkungan kurve rukyat adalah kawasan yang dapat melihat hilal, sementara yang di luarnya tidak dapat merukyat. Ragaan 1 menampakkan rukyat hilal Syawal 1439 H pada hari Kamis petang 14-06-2018 M sesaat sesudah matahari terbenam. Pada sore Kamis itu yang diperkirakan dapat melihat hilal Syawal 1439 H adalah sebagian besar benua Amerika, seluruh benua Afrika, sebagian kecil benua Eropa dan Asia. Indonesia terbelah: seluruh Sumatera dan pulau-pulau sekitarnya termasuk Babel serta sebagian Jawa termasuk Pelabuhanratu dapat merukyat hilal Syawal 1439 H bilamana cuaca terang dan baik. Seluruh Austraia, sebagian benua Amerika, sebagian besar Eropa dan Asia tidak dapat melihat hilal Syawal 1439 H sore Kamis 14-06-2018 M.
Ini menggambarkan bahwa rukyat tidak pernah dapat menyatukan penanggalan Islam di seluruh dunia. Kalau kita konsekuen memegangi hadis-hadis rukyat secara harfiah, maka kawasan yang belum dapat merukyat mestinya belum memasuki bulan baru meskipun satu negara, karena ada di antara versi hadis rukyat itu yang menegaskan jangan berpuasa atau beridulfitri sebelum melihat hilal.
Ragaan 2 : Rukyat Zulhijah 1439 H
Ragaan 3 : Rukyat Zulhijah 1455 H
Ditambah lagi dengan hadis Kuraib yang terkenal itu yang menyatakan bahwa rukyat tidak dapat ditranfer ke kawasan yang tidak berhasil merukyat seperti rukyat Damaskus tidak dapat ditransfer ke Madinah sebagaimana ditegaskan dalam hadis tersebut meskipun kedua kotaAda yang mengatakan rukyat dapat ditransfer (diberlakukan ke daerah yang tidak bisa merukyat) sejauh batas salat belum dapat diqasar. Ada yang berpendapat boleh ditransfer ke negeri berdekatan, bahkan ada yang berpendapat boleh transfer rukyat ke seluruh dunia, walapun pendapat ini secara astronomis adalah mustahil. Di zaman modern, para pendukung kalender bizonal (kalender yang membagi dunia ke dalam dua zona tanggal dan kalender yang disemangati rukyat) membolehkan transfer rukyat dalam satu zona tanggal (separoh muka bumi, karena transfer ke seluruh muka bumi mustahil). Jadi apabila rukyat terjadi di suatu tempat di zona barat, rukyat itu dapat diberlakukan ke seluruh zona itu, dan tidak dapat diberlakukan ke zona timur. Akibatnya tanggal antara kedua zona itu tidak bisa disatukan, timbul masalah puasa Arafah seperti akan dijelaskan. itu waktu itu satu negara. Oleh karena itu timbul perbedaan pendapat di kalangan para ulama pendukung rukyat tentang boleh atau tidaknya transfer rukyat, dan kalau boleh sejauh mana.
Itulah problematika rukyat. Metode ini tidak dapat menyatukan kalender Islam secara menyeluruh dengan mencakup seluruh dunia. Karena itu dalam Temu Pakar II tahun 2008 para peserta yang hadir menyimpulkan bahwa untuk menyatukan kalender umat Islam sedunia tidak ada jalan lain kemcuali menggunakan hisab.
Ketiga, rukyat menimbulkan problem pelaksanaan puasa Arafah, karena rukyat itu terbatas liputannya. Bisa terjadi bahwa di Mekah belum ada rukyat sementara di daerah lain (sebelah barat) sudah terjadi rukyat. Atau di Mekah sudah terjadi rukyat sementara di kawasan lain (sebelah timur) belum terjadi rukyat. Problemnya adalah bahwa rukyat dapat menyebabkan orang di kawasan ujung barat bumi tidak dapat melaksanakan puasa Arafah karena wukuf di Arafah jatuh bersamaan dengan hari Iduladha di kawasan ujung barat itu dan puasa pada hari raya dilarang. Bagi kawasan di sebelah timur Mekah, problemnya adalah bisa jadi hari wukuf di Arafah jatuh bersamaan dengan tanggal 8 Zulhijah di kawasan ujung timur bumi. Hal ini dapat dilihat pada contoh kasus Zulhijah 1439 H dan 1455 H pada ragaan 2 dan 3.
Ragaan 2 memperlihatkan bahwa hilal Zulhijah 1439 H pada Sabtu sore 11-08-2018 M hanya terlihat pada kawasan kecil dari muka bumi, yaitu di Samudera Pasifik sebelah timur Garis Tanggal Internasional (GTI). Rukyat tersebut pada hari Sabtu tidak mencapai daratan benua Amerika. Rukyat hanya dapat terjadi pada sore itu di Kepulauan Hawai dan pulau-pulau lain di Pasifik sebelah timur GTI. Di ibukota Honolulu ketinggian Bulan sore Sabtu tersebut 09º 7’ 49”. Jadi sudah cukup tinggi untuk dapat dirukyat. Ini artinya orang-orang Muslim di Negara Bagian Hawaii itu memasuki tanggal 1 Zulhijah 1439 H pada hari Ahad 12-08-2018 M, dan tanggal 9 Zulhijah (hari puasa Arafah) jatuh hari Senin 20-08-2018 M dan 10 Zulhijah (hari Iduladha) jatuh hari Selasa 21-08-2018 M.
Sementara itu Mekah pada hari Sabtu sore belum bisa merukyat meskipun Bulan sudah di atas ufuk, karena posisinya masih amat rendah, yaitu 02º 12’ 27”. Data astronomis Bulan pada sore Sabtu 11-08-2018 M di Mekah itu belum memenuhi kriteria Istambul 1978 dan kriteria paling mutakhir dari Audah. Bahkan diteropong pun juga belum akan terlihat. Ini artinya Mekah akan memasuki 1 Zulhijah lusa hari konjungsi, yaitu pada hari Senin 13-08-2018 M, dan 9 Zulhijah (wukuf) jatuh hari Selasa 21-08-2018 M dan 10 Zulhijah (hari Iduladha) jatuh pada hari Rabu 22-08-2018 M. Jadi dalam kasus ini hari Arafah di Mekah yang jatuh hari Selasa 21-08-2010 M bersamaan dengan Iduladha di Hawaii, sehingga orang Muslim di sana tidak mungkin melaksanakan puasa Arafah sebab berpuasa pada hari raya dilarang hukumnya [tetang hari Arafah di Mekah jatuh bersamaan dengan Iduladha di zona barat baca dalam website ini dua artikel, yaitu: KORESPONDENSI KALENDER HIJRIAH INTERNASIONAL: DARI JAMALUDDIN KEPADA SYAMSUL ANWAR, dan satu lagi DARI SYAMSUL ANWAR KEPADA JAMALUDDIN].
Jadi rukyat menyebabkan umat Islam di kawasan waktu ujung barat tidak dapat melaksanakan puasa Arafah. Inilah mengapa rukyat terpaksa harus ditinggalkan. Oleh karena itu pula kita tidak dapat dengan enteng mengatakan bahwa untuk haji, bila di Mekah jamaah haji wukuf, maka kita puasa Arafah dan besoknya lebaran haji. Kalau orang di kawasan zona waktu barat menunda masuk bulan Zulhijah yang hilalnya sudah terpampang di ufuk mereka demi menunggu Mekah, maka ini akan membuat sistem kalender menjadi kacau balau, serta melanggar ketentuan bahwa “apabila kamu telah melihat hilal puasalah, dan apabila kamu melihatnya berharirayalah.”
Kasus paralel ditampilkan oleh ragaan 3 di atas. Sebalik dari ragaan 2, pada ragaan 3 rukyat Zulhijah 1455 H sudah dimungkinkan di Mekah bilamana cuaca terang dan baik pada hari Ahad 19-02-2034 M dengan ketinggian Bulan 06º 35’ 12” dan busur rukyat (arc of vision) 08º 16’ 32”. Data ini telah memenuhi kriteria rukyat Istambul 1978 dan kriteria Audah. Jadi Mekah memasuki 1 Zulhijah 1455 H pada hari Senin 20-02-2034 M, 9 Zulhijah 1455 H pada hari Selasa 28-02-2034 M dan 10 Zulhijah (Iduladha) pada hari Rabu 1 Maret 2034 M. Sementara itu di Indonesia belum dimungkinkan rukyat pada hari Ahad 19-02-2034 M itu karena posisi hilal masih rendah, di Pelabuhanratu baru 03º 02’ 19”. Ketinggian ini menurut kriteria internasional belum memungkinkan rukyat, sehingga Indonesia akan memasuki 1 Zulhijah pada hari Selasa 21-02-2034, 9 Zulhijah jatuh hari Rabu 1 Maret 2034 M, dan iduladha jatuh kamis 2 maret 2034 M. Dari sini terlihat bahwa hari Arafah di Mekah (Selasa 28-02-2034 M) jatuh bersamaan 8 Zulhijah di Indonesia. Di sini timbul pertanyaan apa orang puasa Arafah tanggal 8 Zulhijah? Inilah problem rukyat yang tidak dapat menyatukan tanggal secara global.
Mengenai rukyat untuk ketinggian Bulan 3º seperti di atas, di Indonesia biasanya diyakini ketinggian demikian memungkinkan rukyat. Akan tetapi kajian ilmiah tidak menunjukkan demikian. Seorang dosen ilmu falak mengatakan bahwa selama 7 tahun pengalamannya merukyat di Obsevatorium Bosscha belum pernah terjadi bahwa bulan berketinggian kurang dari 5º dapat dirukyat.
Memang sering ada klaim rukyat padahal posisi Bulan masih amat rendah, bahkan masih di bawah ufuk. Hasil penelitian ilmiah menunjukkan bahwa memang ada dorongan psikologis untuk cepat-cepat melihat hilal sehingga terjadi halusinasi di mana orang merasa melihat hilal padahal hilal sesungguhnya belum ada. Ini terjadi di berbagai negeri baik di Indonesia maupun di luar negeri. Di Arab Saudi penelitian tentang 45 kali Ramadan sejak Ramadan 1380 H sampai dengan Ramadan 1425 H, menunjukkan bahwa dari 45 kali Ramadan itu ternyata 29 kali hilal masih di bawah ufuk tetapi diklaim telah terukyat. Penetapan Zulhijah beberapa tahun terakhir juga ternyata Bulan masih di bawah ufuk. Pada tahun 1428 H (2007 M) penetapan Zulhijah Arab Saudi oleh Majlis al-Qadla’ al-A’la mendapat kecaman teramat pedas dari Islamic Crescents’ Observation Project (ICOP) dan diminta untuk mencabut penetapan tersebut. [Mengenai rukyat Saudi lihat dalam website ini artikel berjudul RUKYAT SAUDI, PUASA ARAFAH, DAN MENDESAKNYA PEMBUATAN KALENDER ISLAM TERPADU
Kenyataan-kenyataan di atas menunjukkan bahwa rukyat tidak dapat memberikan suatu penandaan waktu yang pasti dan komprehensif dan karena itu tidak dapat menata waktu pelaksanaan ibadah umat Islam secara selaras di seluruh dunia. Itulah mengapa dalam upaya melakukan pengorganisasian sistem waktu Islam di dunia internasional sekarang muncul seruan kuat agar kita memegangi hisab dan tidak lagi menggunakan rukyat. Seruan ini masih belum banyak disadari lapisan luas masyarakat Muslim karena kekurangan wawasan dan hanya berpegang kepada tradisi yang diwarisi beberapa abad dari zaman lampau. Kenyataan di atas juga menunjukkan bahwa penyatuan penanggalan Islam tidak hanya cukup pada tingkat nasional masing-masing negara, karena adanya masalah puasa Arafah yang menyangkut lintas negara. Penyatuan penanggalan secara nasional saja belum sungguh-sungguh menyatukan karena ada masalah puasa Arafah. Oleh karena itu penyatuan penanggalan Islam itu harus internasional.
Sebagai catatan akhir dapat disimpulkan bahwa metode rukyat tidak dapat menyatukan penanggalan umat Islam dan menyebabkan kawasan ujung barat bumi tidak dapat melaksanakan puasa Arafah. Ini artinya kita harus menggunakan hisab. Oleh karena itu marilah kita coba melapangkan dada dan menengok permasalahannya secara luas baik dari segi dalil-dalil nas al-Quran dan hadis maupun dari segi ilmu astronomi yang juga merupakan ilmu Allah “yang diuraikannya untuk menguak ayat-ayat-Nya bagi kaum yang mengetahui” [cf. Q. 10:5]. [Untuk melengkapi bacaan ini baca juga dalam website ini PUASA, IDULFITRI DAN HISAB-RUKYAT
Kalasan, Yogyakarta, 18 Syakban 1431 H/ 30 Juli 2010 M
Syamsul Anwar (Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah)
Dowload Artikel Versi PDF
Jumat, November 12, 2010
NU Rabu, Muhammadiyah Selasa
Di Poskan oleh
Heri Susanto
JAKARTA - Penetapan Hari Raya Idul Adha oleh sejumlah ormas Islam di Indonesia kembali mengalami perbedaan. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memang telah menetapkan Idul Adha jatuh pada hari Rabu (17/11). Namun, Muhammadiyah dan Hizbut Tahrir Indonesia memutuskan merayakan Idul Qurban sehari lebih awal yakni pada Selasa (16/11). Sedangkan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengumumkan, pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha pada Rabu (17/11).
Kemenag mengimbau agar perbedaan ini disikapi dengan bijak oleh semua umat Islam. Karena itu, diharapkan masing-masing Ormas Islam bisa menjaga kerukunan dalam pelaksanaan Idul Adha walaupun dipastikan akan ada perbedaan perayaan. "Seperti Sabda Rasulullah, perbedaan itu adalah rahmat. Karena itu kami imbau agar perbedaan ini justru meyatukan umat Islam dalam kedamaian," ujar Kapimnas Kemenag H Masyhuri AM di Jakarta kemarin (11/11).
Masing-masing ormas memiliki alasan dan pandangan sendiri terkait penentuan Idul Adha. Tim Lajnah Falakiyah PBNU yang menggelar rukyah pada 6-7 November menyatakan tidak berhasil melihat bulan dengan mata telanjang atau rukyatul hilal bil fi`li di beberapa lokasi yang ditentukan. Sehingga bulan Dzulqaidah 1431 H digenapkan 30 hari.
"Karena itu tanggal 1 Dzulhijjah 1431 H jatuh pada hari Senin, 8 November dan peringatan Idul Adha pada hari Rabu," ujar Ketua Badan Kominfo dan Publikasi PBNU Sulthan Fatoni. Sulthan mengatakan, penting bagi PBNU untuk menginformasikan kepastian waktu pelaksanaan shalat Idul Adha sebagai bagian dari tugas ulama membimbing umat Islam agar beribadah dengan baik dan benar.
Tradisi mengabarkan informasi tentang hasil rukyat ini diambil berdasarkan keputusan Muktamar NU ke-20 di Surabaya pada 1954. "Kami berpandangan bahwa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin tidak mengenal metode selain selain rukyatul hilal bilfikli," ujar Sulthan.
Secara terpisah, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan hari raya Idul Adha melalui maklumat nomor 05/MLM/I.0/E/2010 tanggal 16 Juli 2010. Maklumat itu ditandatangani Ketua Umum PP Muhammdiyah, Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, M.A. dan Sekretaris Umum, Dr. H. Agung Danarto, M.Ag.
Dalam maklumat tersebut, berdasarkan hasil hisab Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyebutkan bahwa ijtimak menjelang Dzulhijjah 1341 H terjadi pada hari Sabtu (6/11) pukul 11:53:04 WIB. Sedangkan tinggi hilal pada saat matahari terbenam hilal sudah wujud di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, 01 Dzulhijjah 1431 H jatuh pada hari Minggu (7/11) 2010 M, hari raya Arafah 9 Dzulhijjah jatuh pada hari Senin (15/11), serta Idul Adha pada hari Selasa (16/11). Dalam keterangannya, Din berbicara mewakili Muhammadiyah berharap agar perbedaan ini tidak menjadi persoalan. Dia berharap Idul Adha tetap dilaksanakan dengan khusuk serta tidak perlu dibesar-besarkan tentang adanya perbedaan ini.
"Muhammadiyah menghormati pemerintah dan organisasi dan mengajak seluruh umat Islam di seluruh tanah air untuk melaksanakan shalat Idul Adha sesuai dengan keyakinannya masing-masing." tulis keterangan dalam imbauan itu. Di sisi lain, perbedaan ini akan membuat sebagian orang yang harus bekerja pada hari Selasa kemungkinan akan datang terlambat atau absen. Sebab, pemerintah masih menetapkan hari libur pada Rabu, 17 November. (zul)
http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=76877
Kemenag mengimbau agar perbedaan ini disikapi dengan bijak oleh semua umat Islam. Karena itu, diharapkan masing-masing Ormas Islam bisa menjaga kerukunan dalam pelaksanaan Idul Adha walaupun dipastikan akan ada perbedaan perayaan. "Seperti Sabda Rasulullah, perbedaan itu adalah rahmat. Karena itu kami imbau agar perbedaan ini justru meyatukan umat Islam dalam kedamaian," ujar Kapimnas Kemenag H Masyhuri AM di Jakarta kemarin (11/11).
Masing-masing ormas memiliki alasan dan pandangan sendiri terkait penentuan Idul Adha. Tim Lajnah Falakiyah PBNU yang menggelar rukyah pada 6-7 November menyatakan tidak berhasil melihat bulan dengan mata telanjang atau rukyatul hilal bil fi`li di beberapa lokasi yang ditentukan. Sehingga bulan Dzulqaidah 1431 H digenapkan 30 hari.
"Karena itu tanggal 1 Dzulhijjah 1431 H jatuh pada hari Senin, 8 November dan peringatan Idul Adha pada hari Rabu," ujar Ketua Badan Kominfo dan Publikasi PBNU Sulthan Fatoni. Sulthan mengatakan, penting bagi PBNU untuk menginformasikan kepastian waktu pelaksanaan shalat Idul Adha sebagai bagian dari tugas ulama membimbing umat Islam agar beribadah dengan baik dan benar.
Tradisi mengabarkan informasi tentang hasil rukyat ini diambil berdasarkan keputusan Muktamar NU ke-20 di Surabaya pada 1954. "Kami berpandangan bahwa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin tidak mengenal metode selain selain rukyatul hilal bilfikli," ujar Sulthan.
Secara terpisah, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan hari raya Idul Adha melalui maklumat nomor 05/MLM/I.0/E/2010 tanggal 16 Juli 2010. Maklumat itu ditandatangani Ketua Umum PP Muhammdiyah, Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, M.A. dan Sekretaris Umum, Dr. H. Agung Danarto, M.Ag.
Dalam maklumat tersebut, berdasarkan hasil hisab Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyebutkan bahwa ijtimak menjelang Dzulhijjah 1341 H terjadi pada hari Sabtu (6/11) pukul 11:53:04 WIB. Sedangkan tinggi hilal pada saat matahari terbenam hilal sudah wujud di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, 01 Dzulhijjah 1431 H jatuh pada hari Minggu (7/11) 2010 M, hari raya Arafah 9 Dzulhijjah jatuh pada hari Senin (15/11), serta Idul Adha pada hari Selasa (16/11). Dalam keterangannya, Din berbicara mewakili Muhammadiyah berharap agar perbedaan ini tidak menjadi persoalan. Dia berharap Idul Adha tetap dilaksanakan dengan khusuk serta tidak perlu dibesar-besarkan tentang adanya perbedaan ini.
"Muhammadiyah menghormati pemerintah dan organisasi dan mengajak seluruh umat Islam di seluruh tanah air untuk melaksanakan shalat Idul Adha sesuai dengan keyakinannya masing-masing." tulis keterangan dalam imbauan itu. Di sisi lain, perbedaan ini akan membuat sebagian orang yang harus bekerja pada hari Selasa kemungkinan akan datang terlambat atau absen. Sebab, pemerintah masih menetapkan hari libur pada Rabu, 17 November. (zul)
http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=76877
Sabtu, Juli 31, 2010
Menelisik Metodologi Hisab-Falak Muhammadiyah
Di Poskan oleh
Heri Susanto
I. Mukadimah
Dari sekian banyak cabang ilmu falak (astronomi), Falak syar’i menempati pososi strategis dalam Islam, ini terkait dengan beberapa ibadah yang secara langsung bersentuhan denga falak syar’i. Paling tidak ada empat hal: Menentukan awal bulan Qamariyah, Menentukan jadwal shalat, Menentukan bayang dan arah kiblat, Menentukan kapan dan dimana terjadinya gerhana. Kaitanya dalam penentuan awal bulan Qamariyah sampai saat ini belum ada satu sistem yang disepakati dan digunakan secara bersama-sama. Ini dikarenakan penentuan tersebut adalah masalah ijtihâdy.
II. Defenisi Falak (Astonomi)
Kata falak bermakna orbit edarnya benda-benda angkasa. Astronomi berasal dari kata Astro berarti Bintang, dan Nomia berarti Ilmu. Ilmu Falak (Astronomi) adalah Ilmu yang mempelajari tentang tata lintas benda-benda angkasa (terutama bulan, bumi, dan matahari) secara sistematis dan ilmiah, demi kepentingan manusia.
Kata falak juga tersebut dalam al-Quran, antara lain QS.Yasin ayat 40:
Carlo Nillino berpendapat kata falak yang banyak beredar dalam al-Quran bukan berasal dari bahasa Arab, akan tetapi teradopsi dari bahasa Babilonia yaitu Pulukku yang berarti edar.
Astronomi dengan Astrologi sangatlah berbeda, meski kedua-duanya “sama”, sama dalam objek yang diamati (langit), keduanya memang tidak lepas dari pemaknaaan benda-benda langit. Astrologi mempelajari hubungan kedudukan rasi bintang (zodiak), planet, matahari dan bulan terhadap karakter dan nasib seseorang. Sementara Astronomi tidak hanya mempelajari planet, matahari, bulan, bintang, tapi juga galaksi, black hole, pulsar, dan benda-benda angkasa lainnya. Astronomi mempelajari alam secara fisika-matematika dan hukum-hukum alamnya.
Secara alamiah, ilmu ini terus berkembang, sehingga membawa konsekuensi kepada berubahnya penamaan ilmu ini, meski obyeknya tetap sama. Diantara ragam penamaan tersebut; 'Ilm al-Nujûm, 'Ilm Hay'ah, 'Ilm Hay'ah al-Aflâk, 'Ilm Hay'ah al-'Âlam, 'Ilm al-Aflâk, 'Ilm Shinâ'ah al-Nujûm, 'Ilm al-Tanjîm, 'Ilm Shinâ'ah al-Tanjîm, 'Ilm Ahkâm al-Nujûm.
Perkembangan selanjutnya, ilmu falak terus berkembang dengan berbagai elaborasi dan akselerasi ilmiah hingga akhirnya ilmu ini dengan khas nama Ilmu Falak mengakar di peradaban Islam sampai saat ini.
III. Sejarah & Peradaban Falak
Pembahasan ilmu falak adalah langit dengan segala yang berada di dalam dan sekitarnya. Bangsa-bangsa kuno Babilonia, Mesir, Cina, India, Persia, dan Yunani misalnya, masing-masing telah mengenal Astronomi (falak) dan Astrologi (nujum) secara bersamaan dengan cara masing-masing.
Kegiatan astronomis dan astrologis telah dilakukan sejak dahulu kala oleh masyarakat dalam peradaban Babilonia, Cina, Mesir kuno, namun belum menjadi sebuah disiplin ilmu pengetahuan. Kemudian muncul peradaban Yunani pada abad ke-6 SM, yang menjadikan astronomi sebagai ilmu pengetahuan. Thales dianggap sebagai ilmuwan yang mempelopori ilmu Astronomi klasik di Yunani. Dia berpendapat bahwa Bumi merupakan sebuah dataran yang luas. Muncul tokoh-tokoh lain seperti Phytagoras, Aristarchus (teori Heliosentris), Hiparchus (teori Geosentris), Cladius Ptolomeus (w.160 M) lewat karyanya Almagest, yang menjadi buku pedoman Astronomi hingga di masa awal abad pertengahan.
Sekitar tiga belas abad kemudian, sistem Geosentris runtuh oleh teori Heliosentris Nicholas Copernicus di tahun 1512. Ia menuturkan, planet dan bintang bergerak mengelilingi matahari dengan orbit lingkaran (da'iry). Johanes Kepler mendukung gagasan itu di tahun 1609 melalui teori bahwa matahari adalah pusat tata surya, Kepler juga memperbaiki orbit planet menjadi bentuk elips (ihlijy) yang dikenal dengan tiga hukum Kepler-nya. Galileo Galilei (w.1642 M) menciptakan Teleskop monumental di dunia. Dari pengamatannya, ia berkesimpulan bahwa bumi bukan pusat gerak. Penemuan Teleskop tersebut memperkuat konsep Heliosentris Copernicus.
Dalam Islam, pada awalnya Ilmu Falak juga tidak lebih hanya sebagai kajian nujumisme (Astrologi). Hal ini terjadi antara lain dengan dua alasan; 1) Kebisaan hidup mereka di padang pasir yang luas serta kecintaan mereka pada bintang-bintang untuk mengetahui tempat terbit dan terbenamnya, mengetahui pergantian musim. 2) Keterpengaruhan mereka terhadap kebiasaan bangsa-bangsa yang berdekatan dengan mereka yang punya kebiasaan yang sama (Astrologi).
Datangnya Rasulullah Saw. beserta risalah-nya, menjelaskan bahwa masa bagi Allah Swt. adalah sama. Ini membawa konsekwensi dalam Islam kegiatan astrologi adalah dilarang.
Sepeninggal Rasulullah Saw. tepatnya pada masa Dinasti AbbasiyyahJa'far al-Mansurberjasa meletakkan Ilmu Falak pada posisi istimewa, setelah Ilmu Tauhid, Fikih, dan Kedokteran. Ketika itu, Ilmu Falakdikenal juga Astronomitidak hanya dipelajari dan dilihat dalam perspektif keperluan praktis ibadah saja, namun lebih dari itu, ilmu ini lebih dikembangkan sebagai pondasi dasar terhadap perkembangan science lain seperti; ilmu pelayaran, pertanian, kemiliteran, pemetaan. Pada pemerintahan Khalifah al-Makmun, kajian Astronomi dibuat secara sistematik dan intensif yang melahirkan sarjana-sarjana Falak Islam semisal al-Battani (w.317 H), al-Buzjani (w.387 H), Ibn Yunus (399 H), At-Thusy (w.672 H), al-Biruny (w.442 H).
Di masa al-Makmun, mulai marak pula gerakan penerjemahan literatur-literatur Falak asing kedalam bahasa Arab, seperti buku “Miftah al-Nujum” yang dinisbahkan pada Hermes Agung (Hermes al-Hakim) dimasa Umawiyah, menyusul buku Sind Hind tahun 154 H/ 771 M yang diterjemahkan oleh Ibrahim al Fazzary, Almagest Ptolomaeus yang diterjemahkan oleh Yahya bin Khalid al-Barmaky dan disempurnakan oleh al-Hajjaj bin Mutharr dan Tsabit bin Qurrah (w.288 H).
IV. Penetapan Awal-awal Bulan Qamariyah; Rukyah dan Hisab
Pada masa Rasulullah Saw., proses melihat (ru’yah) hilal sangat sederhana. Cukup dengan menanti matahari terbenam di hari ke-29, lalu mencari bulan sabit. Jika ada dua orang yang melihatnya, sudah bisa dipastikan malam ini adalah tanggal satu (pergantian hari di kalender hijriah terjadi ketika maghrib). Jika hilal tidak terlihat, bilangan bulan akan digenapkan menjadi 30. Berarti, esok hari masih tanggal 30 bulan yang sama. Tanggal satu akan jatuh besok sore. Cara ini sangat sederhana dan sangat cocok dengan keadaan umat Islam pada masa itu yang sebagian besar buta huruf (ummiy).
Periode revolusi bulan terhadap bumi lamanya 29.530589 hari. Nyaris 29.5 hari. Dengan memanfaatkan ini, disepakati bahwa lamanya suatu bulan berseling antara 29 dan 30 hari. Metode pembuatan kalender hijriah yang seperti ini disebut dengan metode hisab urfi.
Hisab urfi tidak selalu mencerminkan fase bulan yang sebenarnya. Ia hanya metode pendekatan. Satu siklus fase bulan yang lamanya 29.53 hari didekati dengan 29 dan 30 hari. Karenanya, untuk keperluan ibadah, meru’yah (melihat) hilal secara langsung tetap harus dilakukan
Metode hisab lain yakni dengan menghitung posisi bulan yang sebenarnya, disebut dengan hisab hakiki. Hisab Hakiki dapat dibagi menjadi 3 macam, yakni hisab hakiki taqribi, tahkiki, dan kontemporer. Ketiga hisab hakiki ini menggunakan rumus dan nilai konstanta yang berbeda.
Penanggalan Islam Hijriyah didasarkan atas peredaran bulan mengelilingi bumi (revolusi bulan terhadap bumi). sedangkan penaggalan Miladiyah/Masehi didasarkan pada peredaran bumi mengelilingi matahari (revolusi bumi terhadap matahari). Awal bulan Qamariyah diawali dengan munculnya hilal, yaitu bulan sabit yang pertama kali terlihat (the first visible crescent). Untuk saat ini dengan adanya ilmu astronomi mutakhir, yang sudah sangat akurat dalam menghitung, menentukan dan memperkirakan seluk beluk penentuan hilal dengan sangat teliti dan detail (misalnya ketinggian derajat hilal di atas ufuk/horison dan perbedaan sudut ke arah hilal dengan ke arah matahari). Dalam ketelitian ini kemungkinan terjadi kesalahan adalah 1 banding 3600, dan tingkat ketelitian ini sudah melebihi dari cukup untuk menentukan awal bulan Qamariyah.
1. Rukyah
Ru’yah secara etimologi adalah melihat. Bermakna melihat dengan mata (bi’l ‘ain), bisa pula bermakna melihat dengan ilmu (bi’l ‘ilmi). Rukyah dimaksud dalam hal ini adalah melihat hilal di akhir Sya’ban/Ramadhan untuk menentukan tanggal satu Ramadhan/Syawal.
Cukup banyak hadits yang menyatakan tentang rukyah hilal terkait dengan penetapan Ramadhan dan Syawal, antara lain:
Dari informasi makna zhahir contoh hadits di atas, agaknya jelaslah bahwa dalam memulai dan mengakhiri puasa dan hari raya hanya dengan rukyah hilal saja, yaitu terlihatnya hilal di awal Ramadhan dan Syawal sesuai dengan keumuman dan keliteralan dari hadits di atas. Dengan kriteria jika awan dalam keadaan cerah pada saat terbenam matahari tanggal 29 Sya’ban maka esok harinya adalah awal puasa, demikian pula jika hilal terlihat pada tanggal 29 Ramadhan esok harinya adalah hari raya dan rukyah hilal mutlak dilakukan. Namun jika terdapat penghalang yang menutupi hilalseperti mendungmaka pelaksanaan puasa dan atau hari raya harus ditunda sehari dengan menggenapkan (istikmâl) bilangan bulan Sya’ban dan atau Ramadhan menjadi 30 hari.
Dalam praktek selanjutnya, penerapan rukyah terdapat keragaman dikalangan fuqaha’ dalam hal berapa orang jumlah minimal dalam melihat hilal tersebut. Hanafiyah menetapkan jika awan dalam keadaan cerah, maka dengan rukyah kolektif (ru’yah jama’ah) dan tidak mengambil kesaksian orang per-orang menurut pendapat yang râjih, dengan alasan, dalam keadaan cuaca cerah tentu tidak ada penghalang bagi seseorang untuk tidak dapat melihat hilal sementara yang lain melihat. Namun jika hilal dalam keadaan tidak memungkinkan untuk dilihat, mencukupilah kesaksian satu orang dengan syarat ia beragama Islam, adil, berakal dan dewasa.
Sementara Syafi’iyah dan Hanabilah menetapkan minimal dengan kesaksian satu orang baik cuaca dalam keadaan cerah atau ada penghalang, dengan catatan, perukyah (al-râ’iy) beragama Islam, dewasa, berakal, merdeka, laki-laki dan adil. Selanjutnya pula kesaksian (rukyah) tersebut harus dipersaksikan dihadapan qâdhi (pemerintah).
Hal ini bedasarkan hadits dari Ibnu Umar RA.:
Demikian juga dengan kesaksian seorang A’rabi bahwa dia melihat hilal, lantas Nabi Saw. bertanya; “apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah” ia menjawab “ya”, lantas Nabi Saw. bertanya lagi “apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad itu adalah utusan Allah” ia menjawab “ya”, lantas Nabi Saw. bersabda “ya Bilal, umumkanlah kepada manusia dan hendaklah mereka berpuasa”. HR. Ibnu Hibban, Daraquthni, Thabrani dan Hakim.
Selanjutnya wajib pula terhadap orang yang melihat hilal untuk berpuasa meskipun tidak dipersaksikan dihadapan qadhi (pemerintah), begitu pula terhadap orang yang percaya dan meyakininya (liman shaddaqahu) meskipun orang yang melihat hilal tersebut anak-anak (shabiy), wanita, hamba, orang fasik, bahkan orang kafir sekalipun.
Adapun Malikiyah menetapkan dengan tiga kriteria; 1.) Rukyah kolektif , 2.) Rukyah satu orang adil, 3.) Rukyah dua orang adil. Point (1) dan (2) dengan dalil terdahulu. Adapun rukyah dua orang adil berdasarkan hadis:
Akan tetapi seiring dengan majunya peradaban manusia yang dibarengi dengan tumbuh pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi, hadis-hadis di atas mulai direaktualisasikan dalam konteks kekinian. Ini dikarenakan dalam aktifitas rukyah banyak sekali kelemahan-kelemahan yang seharusnya tidak terjadi pada saat ini.
Berdasarkan penelitian intensif yang dilakukan oleh para pakar Hisab-Falak (Astronomi) terdapat beberapa kelemahan rukyah:
Dengan alasan-alasan diatas manusia mulai berpikir untuk mencari solusi dari kenyataan ini, hisab-falak agaknya menjadi pilihan. Namun lagi-lagi hal ini tidaklah mudah, sebab hal ini terkait juga dengan aspek syari’at (fikih). Karenanya perbincangan seputar ini semakin hangat dan menarik untuk diteliti dan didiskusikan.
2. Hisab
Hisab secara etimologi bermakna menghitung (‘adda), kalkulasi (ahsha), dan mengukur (qaddara). Dimaksud dalam hal ini adalah menghitung pergerakan posisi hilal di akhir bulan-bulan Qamariyah untuk menentukan awal-awal bulan−khususnya Ramadhan-Syawal−dengan menggunakan alat-alat perhitungan.
Jenis hisab dalam ilmu falak (ilmu astronomi) meliputi perhitungan astronomis khusus menyangkut posisi bulan dan matahari untuk mengetahui kapan dan di permukaan mana terjadi peristiwa astronomis itu terjadi. Hisab pada mulanya hanya di gunakan untuk penentuan awal bulan Qamariyah, namun seiring maju pesatnya ilmu pengetahuan, ilmu hisab terus berkembang, di antaranya yang masih ada kaitanya dengan ibadah, misalnya hisab waktu shalat dan imsakiyah, hisab arah kiblat, hisab gerhana bulan dan matahari, hisab konversi penanggalan hijriyah-masehi, hisab visibilitas hilal dari sebuah tempat, hisab bayang kiblat.
Imam Taqiyuddin al-Subki (w.756) dalam Fatâwa-nya menyatakan terdapat beberapa ulama besar (kibâr) yang mewajibkan atau setidaknya membolehkan berpuasa berdasarkan hasil hisab yang menyatakan bahwa hilal telah mencapai ketinggian yang memungkinkan untuk terlihat (imkân al-ru’yah). Menurutnya, pendapat ini yang disebutnya sebagai wajh, memandang imkân al-ru’yah sebagai sebab wajibnya puasa dan hari raya, berbeda dengan wajh ashah yang tetap mengaitkannya dengan nafs al-ru’yah atau ikmâl al-‘iddah. Selanjutnya beliau mengemukakan bila pada suatu kasus ada orang yang mengkhabarkan atau menyaksikan bahwa hilal telah tampak, padahal hisab dengan muqaddimât-nya yang qath’i menunjukkan bahwa hilal tidak mungkin terlihat−misalnya karena posisinya yang terlalu dekat dengan matahari−maka informasi tersebut harus dianggap keliru dan kesaksian tersebut harus ditolak. Hal ini beliau kemukakan mengingat nilai khabar dan kesaksian bersifat zhan sedang hisab bersifat qath’i, telah diketahui bahwa sesuatu yang qath’i tidak dapat didahului atau dipertentangkan dengan sesuatu yang zhan.
Pernyataan al-Subki ini selanjutnya mendapat dukungan dari beberapa ulama yang datang kemudian seperti imam al-Syarwani, al-‘Abbadi dan al-Qalyubi (w.1069). Al-Qalyubi mengatakan: “yang benar, rukyah hanyalah sah pada waktu hilal memang mungkin terlihat”, yaitu meskipun ia tetap mendasarkan pada rukyah tetapi juga menempatkan hisab pada posisi cukup penting. Secara lebih tegas al-Syarwani dan al-‘Abbadi mengatakan ;”seyogyanya, jika menurut hisab qath’i hilal telah berada pada posisi memungkinkan terlihat setelah matahari terbenam, kiranya hal itu telah cukup dijadikan acuan meskipun dalam kenyataan (zhahir) hilal tidak tampak”.
Berdasarkan perhitungan-perhitungan yang dilakukan para ulama falak menunjukkan bahwa data yang dihasilkan dipandang lebih dari cukup dan akurat menurut syara’, diperkuat lagi dengan kenyataan bahwa perhitungan hisab-falak sudah selalu memberikan hasil yang sangat akurat tanpa menyisakan perbedaan yang berarti. Sehingga tidak berlebihan, banyak ulama kontemporer mendukung bahkan mewajibkan penggunaan data hisab-falak dalam menentukan awal bulan Qamariyah terkhusus Ramadhan-Syawal.
Thanthawi Jawhari dalam tafsirnya al-Jawhar fiy Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm secara panjang lebar menyatakan kemestian menggunakan data hisab-falak dalam memulai puasa dan hari raya, hal ini dapat disimak dalam pandangan beliau ketika mengomentari surat Yunus ayat 5 serta ayat-ayat yang berkaitan dengan perhitungan gerak siang-malam.
Rasyid Ridha dalam tafsirnya al-Manâr juga menyerukan (membolehkan) untuk menggunakan data hisab-falak dalam komentarnya terhadap ayat-ayat puasa dan perhitungan gerak bulan dan matahari.
Selanjutnya lagi Ahmad Muhammad Syakir , juga menyatakan demikian dalam salah satu karyanya “Awâ’il as-Syuhûr al-‘Arabiyyah, Hal Yajûzu Syar’an Itsbâtuhâ bi’l Hisâbât al-Falakiyyah”, bahkan ia mengatakan cukup banyak (aktsar) fuqaha’ dan muhadditsîn yang tidak mengetahui ilmu falak, bahkan kebanyakan mereka (katsîr minhum) tidak mempercayai para pakar ilmu itu, terlebih-lebih mereka menganggap itu adalah sesuatu yang bid’ah.
Yusuf al-Qaradhawi dalam Fiqh al-Shiyâm-nya menyebutkan pula secara tegas sekaligus menyeru untuk menerima fakta ini dengan mengutip pendapat Rasyid Ridha dan Ahmad Muhammad Syakir diatas.
V. Konsep Muhammadiyah dalam Menentukan Awal Bulan Qamariyah
Setiap tahun menjelang Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah masyarakat bertanya-tanya kenapa sering terjadi perbedaan antara ormas-ormas dan pemerintah dalam menentukan awal bulal-bulan tersebut. Pertanyaan tersebut muncul dikarenakan belum ada consensus (ijmâ’) mengenai dasar penetapan bulan-bulan Qamariyah (terutama tiga bulan di atas). Apakan sitem rukyah(melihat hilal), wujudul hilal (bila pada hari ijtima’ terjadi, saat terbenam mataharti, hilal muncul di atas ufuk), ataukah imkanur rukyah(hisab yang menyatakan standar kemungkinan hilal bisa dilihat pada saat tersebut). Maka dengan perbedaan dalam menggunakan sistem di atas sangat memungkinkan terjadinya perbedaan pula pada hasilnya.
Dalam kalender Hijriyah dikenal istilah hisab ‘urfi dan hisab hakiki. Hisab ‘urfi didasarkan pada peredaran rata-rata bulan mengelilingi bumi dan ditetapkan secara konvensional. Sistem ini ditetapkan oleh Umar bin Khatab (17H) . Sistem kalender urfi seperti kalender Syamsiyah (Miladiyah), bilangan hari tiap-tiap bulan sama, kecuali bulan tertentu pada tahun-tahun tertentu jumlahnya lebih panjang satu hari. Jadi, penanggalan seperti ini tidak bisa dipakai untuk menentukan awal bulan Qamariyah untuk pelaksanaan ibadah( Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah), karena jika berdasarkan sistem ini, maka jumlah hari pada bulan Sya’ban dan Ramadhan tetap, yaitu 29 untuk Sya’ban dan 30 untuk Ramadhan. Adapun Hisab Hakiki adalah sistem hisab yang didasarkan pada peredaran bulan dan bumi yang sebenarnya. Dalam konteks Indonesia, hisab hakiki dapat dikelompokkan menjadi tiga generasi, yaitu hisab hakiki taqribi , hisab hakiki tahqiqi , dan hisab hakiki kontemporer .
Dalam penentuan awal bulan Qamariayah, Muhammadiyah selalu mengkorelasikan antara dimensi ideal-wahyu dan peradaban manusia. Ini sebagai mana tertuang dalam HPT(Himpunan Putusan Tarjih) Muhammadiyah bahwa berpuasa dan Idul Fitri itu dengan rukyah dan tidak berhalangan dengan hisab. Menurut Djarnawi Hadikusuma , teks di atas hasil dari keputusan muyawarah Tarjih tanggal 1-7 Mei 1932 di Makassar. Ini berarti Muhammadiyah secara implisit mengakui rukyah dan hisab dalm arti memposisikan di tengah-tengah(menggunakan sistem rukyah dan hisab).
Dalam Himpunan Putusan Tarjih dijelaskan “apabila ahli hisab menetapakan bahwa bulan belum tampak atau sudah wujud tetapi tidak kelihatan, padahal kenyataanya ada orang yang melihat pada malam itu juga, manakah yang mu’tabar? majelis Tarjih memutuskan bahwa rukyahlah yang mu’tabar”.
Kecenderungan di atas kemudian dielaborasi kembali dalam Munas Tarjih ke-25 pada tanggal 5-7 Juli 2000 di Jakarta pada komisi III yang membahas penentuan awal bulan Qamariyah dan matlak. Dari musyawarah tersebut menghasilkan bahwa kedudukan hisab sama dengan rukyah. Lihat putusan Munas tarjih ke-25 di Jakarta.
Namun demikan, dalam realitas empirik, Muhmmadiyah tidak pernah memakai rukyah telanjang dalam penentuan awal bulan Qamariyah(terutama Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah). Ini dikarenakan Muhammadiyah berpandangan bahwa “rukyah bengan mata telanjang itu sulit dan Muhammadiyah berpandangan bahwa agama itu tidaklah sempit, maka hisab bisa digunakan dalam penentuan awal bulan Qamariyah”, karena hisab juga merupakan interpretasi pemaknaan rukyah, yakni ru’yah bi’l ‘ilmi.
Djarnawi Hadikusuma menjelaskan:
“…kelihatan atau tidak, apabila hilal sudah wujud pasti saat itu sudah masuk tanggal satu bulan baru. Sah wujudnya suatu benda adalah tidak disyaratkan mungkin untuk dilihat oleh mata. Banyak hal-hal yang teryata ada atau wujud, namun tidak dilihat oleh mata atau dirasa oleh indera manusia. Dan ini sejalan dengan ilmu tauhid. Apalagi hilal adalah benda yang kongrit, bukan abstrak. Tidak kelihatanya hilal yang sudah wujud, tidaklah menganulir wujudnya hilal itu.”
Dari kutipan di atas, dapat menggambarkan bahwa hisab wujudul hilal Muhammadiyah bukan untuk menentukan atau memperkirakan hilal mungkin bisa dilihat atau tidak, tetapi menjadi dasar dalam penetapan awal bulan Qamariyah dan sekaligus dijadikan bukti bulan baru Qamariayah sudah masuk atau belum.
Hal ini senada apa yang diungkapakan Basit Wahid sebagaimana dikutip T. Djamaluddin, bahwa wujudul hilal telah digunakan sejak 1969, karena di Indonesia belum ada kriteria yang sahih secara ilmiah bagi imkanur rukyah. Bahkan sampai saat ini kriteria imkanur rukyah masih beragam.
Paling tidak ada dua alasan mengapa Muhammadiyah menggunakan konsep wujudul hilal dalam menentukan awal bulan Qamariyah. Pertama, sistem wujudul hilal merupakan sikap tengah dari dua konsep penentuan awal bulan Qamariyah, yaitu antara sistem ijtima’ qablal ghurub(sudah menganggap bulan baru ketika terjadi ijtimak sebelum terbenam matahari meski hilal belum wujud pada saat matahari terbenam) dan sistem imkanur rukyah(menganggap bulan baru jika kemungkinan hilal bisa dilihat). Wujudul hilal adalah tengah-tengah dari dua sistem tersebut, dengan kriteria ijtimak sudah terjadi dan hilal harus sudah wujud (ketika matahari tenggelam), meski tidak bisa terlihat–karena keterbatasan mata manusia. Kedua, wujudul hilal menempati posisi tengah-tengah antara sistem hisab murni (tidak mempedulikan terjadinya hilal) dan sistem rukyah murni (sangat mempeduliakn terlihatnya hilal). Wujudul hilal berada di tengah-tengah dua sistem di atas yang mempedulikan hilal meski tidak terlihat.
VI. Hisab Hakiki dan Wujudul Hilal Model Muhammad Wardan
Secara umum, munculnya teori hisab hakiki didorong atas keprihatinan terhadap model dan pola penentuan awal bulan Qamariyah konvensional-tardisional yang biasa berlaku saat ini. Wardan mengungkapkan:
“Orang baru berpuasa Ramadlan kalau sudah terdengar bunyi tidur (duger) di masdjid-masdjid atau di surau-surau d.l.l., yaitu pemukulan tidur (bedug pen.) atau tabuh berturut-turut pada petang hari sesudah sholat ‘Ashar mendjelang 1 Ramadlan, atau belum mau berhari raja kalau belum terdengar suara tidur jang dipukul pada petang hari sesudah sholat ‘Ashar mendjelang 1 Sjawal, dan pemukulan tidur tersebut dilakukan menurut ketentuan adat, adat jang menentukan tanggal 1 bulan baru berdasarkan hisab ‘urfi, sehingga bila mana diikuti penentuan tanggal 1 Ramadlan dan Sjawal berdasarkan kalau bedug dibunyikan dan ditabuh berturut-turut, maka selamanya umur bulan Ramadlan itu pasti, dan tetap 30 hari dan tidak pernah 29 hari. Padahal umur bulan Ramadlan baik berdasarkan rukyat hilal atau hisab hakiki, dan pula sesuai dengan hadits Nabi S.a.w. bahwa umur bulan Ramadlan, kadang-kadang 30 hari dan kadang-kadang 29 hari.”
Atas dasar itu, Muhammad Wardan berijtihad menawarkan model baru dalam menetapkan awal bulan Qamariyah, yang dia istilahkan hisab hakiki dengan sistem wujudul hilal. Dan konsep wijudul hilal inilah yang masih dipertahankan hingga kini. Dalam bukunya “Hisab Urfi dan Hakiki” dijelaskan , ada tiga cara menetapkan tanggal satu bulan baru, yaitu bila saat terbenam matahari (sunset) pada akhir bulan, hilal telah tampak, artinya benar-benar terlihat (rukyah) atau kemungkinan dapat dilihat meskipun tidak terlihat (imkanur rukyah), atau hilal sudah wujud (meskipun tidak bisa terlihat mata). Menurut Susiknan Azharisalah satu dosen Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta−langkah ini (baca: wujudul hilal) ditempuh sebagai jalan tengah antara ijtima’ qablal ghurub dan sistem imkanur rukyah atau jalan tengah antara hisab murni dan rukyah murni.
Meski buku ini dicetak tahun 1957, tanpa mengurangi nilai pentingnya karya ini dan konstribusi pemikiran Muhammad Wardan, diharapkan para pemerhati ilmu hisab menindaklanjuti pemikiranya melalui riset yang berkesinambungan. Karena salah satu kelemahan sistem hisab hakiki adalah penggunaan data. Misalnya, data yang disediakan dalam buku “Hisab ‘Urfi dan Hakiki” bersifat tetap. Padahal seharusnya data tersebut berubah-ubah karena pergerakan matahari, bulan dan bumi itu sendiri, meski perubahan tersebut tidak seberapa besar.
VII. Wujudul Hilal dan Matlak
Praktek matlak yang dimaksud adalah keputusan yang pernah dikeluarkan oleh pimpinan Pusat Muhammaiyah pada tahun 1962. Dalam surat yang diedarkan bahwa untuk daerah sebelah barat makassar, Idul Fitri 1381/1962 jatuh pada hari Rabu Pahing 7Maret 1967(pada petangketika matahari terbenamRabu itu hilal sudah wujud). Sedangkan wilayah timur Makassar, pada hari Kamis Pon 8 Maret 1962 (karena pada petang Rabu tanggal 6 Maret 1962 hilal belum wujud).
Hal serupa pernah terjadi di tubuh NU, pemikiran matlak tersebar dalam dokumen resmi NU(berita Mabarat, berita Nahdhatul Ulama, Kumpulan Masalah Diniyah alm Muktamar NU, dan AULA) sejak 1926-2003. Secara jelas dalam Munas Alim Ulama Situbondo disebutkan dalam ahkâmu’l Fuqaha no. 342: “Penetapan Pemerintah tentang awal Ramadlan dan Syawal dengan menggunakan dasar hisab, tidak wajib diikuti. Sebab menurut jumhurus salaf bahwa thubut awal Ramadlan dan awan Syawal itu hanya birru’yah au itmamil adadi tsalatsina yauman”
Setelah itu pada Munas Alim Ulama NU di Pesantren Ihya Ulumuddin Kesugihan, Cilacap pada 23-26 Rabi’ul Awal 1408 H/15-18 November 1987 M, persoalan matlak mulai diperbincnagkan. Secara jelas disebutkan dalam ahkamu’l Fuqaha no. 369 poin 5 b: “NU telah lama mengikuti pendapat ulama yang tidak membedakan Matlak dalam penetapan awal Ramadlan, Idul Fitri dan Idul Adha, yakni ru’yatul hilal di salah satu tempat Indonesia yang diterima oleh Pemerintah sebagai dasar penetapan awal Ramadlan, Idul Firti dan Idul Adha berlaku di seluruh Indonesia walaupun berbeda matla’nya”.
Dapat difahami antara Muhammadiyah dan NU sama-sama memutuskan bahwa matlak bersifat lokal bukan internasional. Ini senada apa yang ungkapkan oleh Hamka, menurutnya kalau kita berada di tanah suci Mekah, kita harus mengikuti ketetapan pemerintah Arab Saudi. Akan tetapi kalau kita berada di Indonesia, maka kita harus mengikuti pemerintah Indonesia. Ini mempunyai arti, Muhammadiyah dan NU belum melakukan kajian tentang matlak dengan kerangka teori mayoritas fungsinal dan minoritas fungsional. Ini dapat difahami NU mengembangkan nalar literature-inderawi, yang menjadikan rukyah sebagai penentu awal bulan Qamariyah. Sedangkan Muhammadiyah mengusung rasional-ilmiah melalui konsep wujudul hilal.
VIII. Penutup
Penetapan awal Ramadhan-Syawal adalah persoalan ijtihad, sehingga sangat memungkinkan terjadinya perbedaan pandangan dan pendapat. Pernyataan Nabi S.a.w. “faqdurû lah” dan “fa in ghumma ‘alaikum fa akmilû al-‘iddah tsalâtsîn”, hadis pertama tertuju pada orang-orang yang mengerti ilmu hisab-falak, hadis kedua tertuju pada orang awam (sesuai dengan pernyataan Ahmad Muhammad Syakir yang mengutip pendapat Ibnu Suraij) ditambah argumen-argumen lainnya. Berdasarkan beberapa penelitian menunjukkan bahwa dalam rukyah terdapat banyak kelemahan dipandang dari sudut IPTEK, sehingga metode ini perlu dielaborasi dan disederhanakan dengan fasilitas teknologi modern (hisab-falak). Penelitian dan perhitungan yang dilakukan para pakar hisab-falak menunjukkan bahwa data yang dihasilkan sudah selalu memberikan hasil yang sangat akurat tanpa menyisakan perbedaan yang berarti. Sehingga tak berlebihan banyak ulama kontemporer mendukung bahkan mewajibkan penggunaan data hisab-falak dalam menentukan awal bulan Qamariyah terkhusus Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.
Hisab pada dasarnya adalah bangunan keilmuan, maka sangat dipengaruhi oleh wacana epistema masing-masing. Maka wujudul hilal yang diusung Muhammadiyah dan imkanur rukyah oleh Pemerintah memiliki ciri sendiri-sendiri. Maka, batas equilibrium (baca: keseimbangan) hisab dan imkanur rukyah terletak pada sampai mana keduanya saling berkomunikasi, bukan malah mengambil jarak. Dengan demikian masing-masing tidak terjebak pada intellectual arrogance. Untuk itu sangat perlu dikembangkan hubungan asosiatif literal-inderawi dengan nalar rasional-ilmiah untuk membangun kalender Hijriyah ke depan. Wallahu a'lam.
Rahmadi Wibowo Suwarno
http://afdacairo.blogspot.com/2009/03/menelisik-metodologi-hisab-falak_01.html
Dari sekian banyak cabang ilmu falak (astronomi), Falak syar’i menempati pososi strategis dalam Islam, ini terkait dengan beberapa ibadah yang secara langsung bersentuhan denga falak syar’i. Paling tidak ada empat hal: Menentukan awal bulan Qamariyah, Menentukan jadwal shalat, Menentukan bayang dan arah kiblat, Menentukan kapan dan dimana terjadinya gerhana. Kaitanya dalam penentuan awal bulan Qamariyah sampai saat ini belum ada satu sistem yang disepakati dan digunakan secara bersama-sama. Ini dikarenakan penentuan tersebut adalah masalah ijtihâdy.
II. Defenisi Falak (Astonomi)
Kata falak bermakna orbit edarnya benda-benda angkasa. Astronomi berasal dari kata Astro berarti Bintang, dan Nomia berarti Ilmu. Ilmu Falak (Astronomi) adalah Ilmu yang mempelajari tentang tata lintas benda-benda angkasa (terutama bulan, bumi, dan matahari) secara sistematis dan ilmiah, demi kepentingan manusia.
Kata falak juga tersebut dalam al-Quran, antara lain QS.Yasin ayat 40:
لا الشمس ينبغي لها أن تدرك القمر ولا الليل سابق النهار وكل فى فلك يسبحون
Carlo Nillino berpendapat kata falak yang banyak beredar dalam al-Quran bukan berasal dari bahasa Arab, akan tetapi teradopsi dari bahasa Babilonia yaitu Pulukku yang berarti edar.
Astronomi dengan Astrologi sangatlah berbeda, meski kedua-duanya “sama”, sama dalam objek yang diamati (langit), keduanya memang tidak lepas dari pemaknaaan benda-benda langit. Astrologi mempelajari hubungan kedudukan rasi bintang (zodiak), planet, matahari dan bulan terhadap karakter dan nasib seseorang. Sementara Astronomi tidak hanya mempelajari planet, matahari, bulan, bintang, tapi juga galaksi, black hole, pulsar, dan benda-benda angkasa lainnya. Astronomi mempelajari alam secara fisika-matematika dan hukum-hukum alamnya.
Secara alamiah, ilmu ini terus berkembang, sehingga membawa konsekuensi kepada berubahnya penamaan ilmu ini, meski obyeknya tetap sama. Diantara ragam penamaan tersebut; 'Ilm al-Nujûm, 'Ilm Hay'ah, 'Ilm Hay'ah al-Aflâk, 'Ilm Hay'ah al-'Âlam, 'Ilm al-Aflâk, 'Ilm Shinâ'ah al-Nujûm, 'Ilm al-Tanjîm, 'Ilm Shinâ'ah al-Tanjîm, 'Ilm Ahkâm al-Nujûm.
Perkembangan selanjutnya, ilmu falak terus berkembang dengan berbagai elaborasi dan akselerasi ilmiah hingga akhirnya ilmu ini dengan khas nama Ilmu Falak mengakar di peradaban Islam sampai saat ini.
III. Sejarah & Peradaban Falak
Pembahasan ilmu falak adalah langit dengan segala yang berada di dalam dan sekitarnya. Bangsa-bangsa kuno Babilonia, Mesir, Cina, India, Persia, dan Yunani misalnya, masing-masing telah mengenal Astronomi (falak) dan Astrologi (nujum) secara bersamaan dengan cara masing-masing.
Kegiatan astronomis dan astrologis telah dilakukan sejak dahulu kala oleh masyarakat dalam peradaban Babilonia, Cina, Mesir kuno, namun belum menjadi sebuah disiplin ilmu pengetahuan. Kemudian muncul peradaban Yunani pada abad ke-6 SM, yang menjadikan astronomi sebagai ilmu pengetahuan. Thales dianggap sebagai ilmuwan yang mempelopori ilmu Astronomi klasik di Yunani. Dia berpendapat bahwa Bumi merupakan sebuah dataran yang luas. Muncul tokoh-tokoh lain seperti Phytagoras, Aristarchus (teori Heliosentris), Hiparchus (teori Geosentris), Cladius Ptolomeus (w.160 M) lewat karyanya Almagest, yang menjadi buku pedoman Astronomi hingga di masa awal abad pertengahan.
Sekitar tiga belas abad kemudian, sistem Geosentris runtuh oleh teori Heliosentris Nicholas Copernicus di tahun 1512. Ia menuturkan, planet dan bintang bergerak mengelilingi matahari dengan orbit lingkaran (da'iry). Johanes Kepler mendukung gagasan itu di tahun 1609 melalui teori bahwa matahari adalah pusat tata surya, Kepler juga memperbaiki orbit planet menjadi bentuk elips (ihlijy) yang dikenal dengan tiga hukum Kepler-nya. Galileo Galilei (w.1642 M) menciptakan Teleskop monumental di dunia. Dari pengamatannya, ia berkesimpulan bahwa bumi bukan pusat gerak. Penemuan Teleskop tersebut memperkuat konsep Heliosentris Copernicus.
Dalam Islam, pada awalnya Ilmu Falak juga tidak lebih hanya sebagai kajian nujumisme (Astrologi). Hal ini terjadi antara lain dengan dua alasan; 1) Kebisaan hidup mereka di padang pasir yang luas serta kecintaan mereka pada bintang-bintang untuk mengetahui tempat terbit dan terbenamnya, mengetahui pergantian musim. 2) Keterpengaruhan mereka terhadap kebiasaan bangsa-bangsa yang berdekatan dengan mereka yang punya kebiasaan yang sama (Astrologi).
Datangnya Rasulullah Saw. beserta risalah-nya, menjelaskan bahwa masa bagi Allah Swt. adalah sama. Ini membawa konsekwensi dalam Islam kegiatan astrologi adalah dilarang.
Sepeninggal Rasulullah Saw. tepatnya pada masa Dinasti AbbasiyyahJa'far al-Mansurberjasa meletakkan Ilmu Falak pada posisi istimewa, setelah Ilmu Tauhid, Fikih, dan Kedokteran. Ketika itu, Ilmu Falakdikenal juga Astronomitidak hanya dipelajari dan dilihat dalam perspektif keperluan praktis ibadah saja, namun lebih dari itu, ilmu ini lebih dikembangkan sebagai pondasi dasar terhadap perkembangan science lain seperti; ilmu pelayaran, pertanian, kemiliteran, pemetaan. Pada pemerintahan Khalifah al-Makmun, kajian Astronomi dibuat secara sistematik dan intensif yang melahirkan sarjana-sarjana Falak Islam semisal al-Battani (w.317 H), al-Buzjani (w.387 H), Ibn Yunus (399 H), At-Thusy (w.672 H), al-Biruny (w.442 H).
Di masa al-Makmun, mulai marak pula gerakan penerjemahan literatur-literatur Falak asing kedalam bahasa Arab, seperti buku “Miftah al-Nujum” yang dinisbahkan pada Hermes Agung (Hermes al-Hakim) dimasa Umawiyah, menyusul buku Sind Hind tahun 154 H/ 771 M yang diterjemahkan oleh Ibrahim al Fazzary, Almagest Ptolomaeus yang diterjemahkan oleh Yahya bin Khalid al-Barmaky dan disempurnakan oleh al-Hajjaj bin Mutharr dan Tsabit bin Qurrah (w.288 H).
IV. Penetapan Awal-awal Bulan Qamariyah; Rukyah dan Hisab
Pada masa Rasulullah Saw., proses melihat (ru’yah) hilal sangat sederhana. Cukup dengan menanti matahari terbenam di hari ke-29, lalu mencari bulan sabit. Jika ada dua orang yang melihatnya, sudah bisa dipastikan malam ini adalah tanggal satu (pergantian hari di kalender hijriah terjadi ketika maghrib). Jika hilal tidak terlihat, bilangan bulan akan digenapkan menjadi 30. Berarti, esok hari masih tanggal 30 bulan yang sama. Tanggal satu akan jatuh besok sore. Cara ini sangat sederhana dan sangat cocok dengan keadaan umat Islam pada masa itu yang sebagian besar buta huruf (ummiy).
Periode revolusi bulan terhadap bumi lamanya 29.530589 hari. Nyaris 29.5 hari. Dengan memanfaatkan ini, disepakati bahwa lamanya suatu bulan berseling antara 29 dan 30 hari. Metode pembuatan kalender hijriah yang seperti ini disebut dengan metode hisab urfi.
Hisab urfi tidak selalu mencerminkan fase bulan yang sebenarnya. Ia hanya metode pendekatan. Satu siklus fase bulan yang lamanya 29.53 hari didekati dengan 29 dan 30 hari. Karenanya, untuk keperluan ibadah, meru’yah (melihat) hilal secara langsung tetap harus dilakukan
Metode hisab lain yakni dengan menghitung posisi bulan yang sebenarnya, disebut dengan hisab hakiki. Hisab Hakiki dapat dibagi menjadi 3 macam, yakni hisab hakiki taqribi, tahkiki, dan kontemporer. Ketiga hisab hakiki ini menggunakan rumus dan nilai konstanta yang berbeda.
Penanggalan Islam Hijriyah didasarkan atas peredaran bulan mengelilingi bumi (revolusi bulan terhadap bumi). sedangkan penaggalan Miladiyah/Masehi didasarkan pada peredaran bumi mengelilingi matahari (revolusi bumi terhadap matahari). Awal bulan Qamariyah diawali dengan munculnya hilal, yaitu bulan sabit yang pertama kali terlihat (the first visible crescent). Untuk saat ini dengan adanya ilmu astronomi mutakhir, yang sudah sangat akurat dalam menghitung, menentukan dan memperkirakan seluk beluk penentuan hilal dengan sangat teliti dan detail (misalnya ketinggian derajat hilal di atas ufuk/horison dan perbedaan sudut ke arah hilal dengan ke arah matahari). Dalam ketelitian ini kemungkinan terjadi kesalahan adalah 1 banding 3600, dan tingkat ketelitian ini sudah melebihi dari cukup untuk menentukan awal bulan Qamariyah.
1. Rukyah
Ru’yah secara etimologi adalah melihat. Bermakna melihat dengan mata (bi’l ‘ain), bisa pula bermakna melihat dengan ilmu (bi’l ‘ilmi). Rukyah dimaksud dalam hal ini adalah melihat hilal di akhir Sya’ban/Ramadhan untuk menentukan tanggal satu Ramadhan/Syawal.
Cukup banyak hadits yang menyatakan tentang rukyah hilal terkait dengan penetapan Ramadhan dan Syawal, antara lain:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، - رضى الله عنهما - عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ ذَكَرَ رَمَضَانَ فَقَالَ " لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ " .
Dari informasi makna zhahir contoh hadits di atas, agaknya jelaslah bahwa dalam memulai dan mengakhiri puasa dan hari raya hanya dengan rukyah hilal saja, yaitu terlihatnya hilal di awal Ramadhan dan Syawal sesuai dengan keumuman dan keliteralan dari hadits di atas. Dengan kriteria jika awan dalam keadaan cerah pada saat terbenam matahari tanggal 29 Sya’ban maka esok harinya adalah awal puasa, demikian pula jika hilal terlihat pada tanggal 29 Ramadhan esok harinya adalah hari raya dan rukyah hilal mutlak dilakukan. Namun jika terdapat penghalang yang menutupi hilalseperti mendungmaka pelaksanaan puasa dan atau hari raya harus ditunda sehari dengan menggenapkan (istikmâl) bilangan bulan Sya’ban dan atau Ramadhan menjadi 30 hari.
Dalam praktek selanjutnya, penerapan rukyah terdapat keragaman dikalangan fuqaha’ dalam hal berapa orang jumlah minimal dalam melihat hilal tersebut. Hanafiyah menetapkan jika awan dalam keadaan cerah, maka dengan rukyah kolektif (ru’yah jama’ah) dan tidak mengambil kesaksian orang per-orang menurut pendapat yang râjih, dengan alasan, dalam keadaan cuaca cerah tentu tidak ada penghalang bagi seseorang untuk tidak dapat melihat hilal sementara yang lain melihat. Namun jika hilal dalam keadaan tidak memungkinkan untuk dilihat, mencukupilah kesaksian satu orang dengan syarat ia beragama Islam, adil, berakal dan dewasa.
Sementara Syafi’iyah dan Hanabilah menetapkan minimal dengan kesaksian satu orang baik cuaca dalam keadaan cerah atau ada penghalang, dengan catatan, perukyah (al-râ’iy) beragama Islam, dewasa, berakal, merdeka, laki-laki dan adil. Selanjutnya pula kesaksian (rukyah) tersebut harus dipersaksikan dihadapan qâdhi (pemerintah).
Hal ini bedasarkan hadits dari Ibnu Umar RA.:
قال : تراءى الناس الهلال , فأخبرت رسول الله صلى الله عليه وسلم أني رأيته , فصام وأمر الناس بصيامه
Demikian juga dengan kesaksian seorang A’rabi bahwa dia melihat hilal, lantas Nabi Saw. bertanya; “apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah” ia menjawab “ya”, lantas Nabi Saw. bertanya lagi “apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad itu adalah utusan Allah” ia menjawab “ya”, lantas Nabi Saw. bersabda “ya Bilal, umumkanlah kepada manusia dan hendaklah mereka berpuasa”. HR. Ibnu Hibban, Daraquthni, Thabrani dan Hakim.
Selanjutnya wajib pula terhadap orang yang melihat hilal untuk berpuasa meskipun tidak dipersaksikan dihadapan qadhi (pemerintah), begitu pula terhadap orang yang percaya dan meyakininya (liman shaddaqahu) meskipun orang yang melihat hilal tersebut anak-anak (shabiy), wanita, hamba, orang fasik, bahkan orang kafir sekalipun.
Adapun Malikiyah menetapkan dengan tiga kriteria; 1.) Rukyah kolektif , 2.) Rukyah satu orang adil, 3.) Rukyah dua orang adil. Point (1) dan (2) dengan dalil terdahulu. Adapun rukyah dua orang adil berdasarkan hadis:
عن عبد الرحمن بن زيد بن الخطاب أنه خطب فى اليوم الذي شك فيه فقال :ألا إني جالست أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم وسألتهم, وأنهم حدثوني أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته وانسكوا لها , فإن غم عليكم فأتموا ثلاثين يوما, فإن شهد شاهدان مسلمان فصوموا وأفطروا
Akan tetapi seiring dengan majunya peradaban manusia yang dibarengi dengan tumbuh pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi, hadis-hadis di atas mulai direaktualisasikan dalam konteks kekinian. Ini dikarenakan dalam aktifitas rukyah banyak sekali kelemahan-kelemahan yang seharusnya tidak terjadi pada saat ini.
Berdasarkan penelitian intensif yang dilakukan oleh para pakar Hisab-Falak (Astronomi) terdapat beberapa kelemahan rukyah:
- Jauhnya jarak hilal (bulan) dari permukaan bumi (mencapai sekitar 40.000 kilometer), sementara bulan hanya mengisi sudut sekitar 2 ½ derajat yang berarti hanya mengisi 1/80 sudut pandang mata manusia tanpa menggunakan alat. Ini berarti hilal hanya mengisi sekitar 1,25 % dari pandangan, oleh sebab itu pengaruh benda sekitar yang mengisi 98,75 % sangatlah besar.
- Hilal hadir hanya sebentar saja (sekitar 15 menit s.d. 1 jam), padahal pandangan mata sering terhalang oleh awan yang banyak terdapat di negara tropis dan basah karena banyaknya lautan seperti Indonesia. Karena lembabnya permukaan lautan maupun daratan didekatnya maka hasil penguapannya membentuk awan yang mengumpul di dekat permukaan disekitar ufuk. Justru pada ketinggian yang rendah disekitar ufuk inilah hilal diharapkan hadir dan dapat dilihat.
- Keadaan lain yang menyulitkan pelaksanaan rukyah hilal adalah kondisi sore hari, terutama yang menyangkut pencahayaan, karena kemuncuan hilal sangat singkat maka rukyah harus dilaksanakan secepat mungkin setelah matahari terbenam. Pada saat itu meskipun matahari sudah di bawah ufuk, cahayanya masih terlihat benderang, selanjutnya akan muncul cahaya kuning keemasan (cerlang petang). Cahaya ini sangat kuat dan nyaris menenggelamkan cahaya hilal yang sangat redup.
- Banyaknya penghalang di udara berupa awan, asap kenderaan, asap pabrik, dll.
- Kesulitan lainnya, hilal pada umumnya terletak tidak jauh dari arah matahari, yaitu hanya beberapa derajat ke sebelah utara atau selatan tempat terbenamnya matahari.
- Adanya faktor psikis (kejiwaan/mental), sebab melihat adalah gabungan antara proses jasmani dan proses rohani (psikis), yang dominan adalah proses psikis. Sekalipun ada benda, citra benda di selaput jala dan isyarat listrik yang menyusuri urat saraf menuju otak, seseorang tidak akan melihat apapun jika otaknya tidak siap, misalnya karena melamun, maka dalam hal ini proses psikis tidak terjadi, sehingga proses melihat tidak terjadi pula. Sebaliknya, meskipun proses psikis tidak ada–misalnya bendanya tidak ada sehingga tidak ada citra benda, tidak ada isyarat optik maupun listriknamun jika proses mentalnya hadir, maka ia ‘merasa’ dan kemudian ‘mengaku’ melihat. Dalam ilmu psikologi, proses ini dikenal dengan istilah halusinasi, yaitu berupa perasaan ingin sekali berjumpa atau sangat rindu pada benda yang akan dilihat, atau merasa yakin bahwa bendanya pasti ada. Jika terhadap benda yang besar seperti manusia, gunung, gedung, dll. bisa salah lihat, apalagi terhadap hilal yang jauh lebih kecil bahkan redup.
Dengan alasan-alasan diatas manusia mulai berpikir untuk mencari solusi dari kenyataan ini, hisab-falak agaknya menjadi pilihan. Namun lagi-lagi hal ini tidaklah mudah, sebab hal ini terkait juga dengan aspek syari’at (fikih). Karenanya perbincangan seputar ini semakin hangat dan menarik untuk diteliti dan didiskusikan.
2. Hisab
Hisab secara etimologi bermakna menghitung (‘adda), kalkulasi (ahsha), dan mengukur (qaddara). Dimaksud dalam hal ini adalah menghitung pergerakan posisi hilal di akhir bulan-bulan Qamariyah untuk menentukan awal-awal bulan−khususnya Ramadhan-Syawal−dengan menggunakan alat-alat perhitungan.
Jenis hisab dalam ilmu falak (ilmu astronomi) meliputi perhitungan astronomis khusus menyangkut posisi bulan dan matahari untuk mengetahui kapan dan di permukaan mana terjadi peristiwa astronomis itu terjadi. Hisab pada mulanya hanya di gunakan untuk penentuan awal bulan Qamariyah, namun seiring maju pesatnya ilmu pengetahuan, ilmu hisab terus berkembang, di antaranya yang masih ada kaitanya dengan ibadah, misalnya hisab waktu shalat dan imsakiyah, hisab arah kiblat, hisab gerhana bulan dan matahari, hisab konversi penanggalan hijriyah-masehi, hisab visibilitas hilal dari sebuah tempat, hisab bayang kiblat.
Imam Taqiyuddin al-Subki (w.756) dalam Fatâwa-nya menyatakan terdapat beberapa ulama besar (kibâr) yang mewajibkan atau setidaknya membolehkan berpuasa berdasarkan hasil hisab yang menyatakan bahwa hilal telah mencapai ketinggian yang memungkinkan untuk terlihat (imkân al-ru’yah). Menurutnya, pendapat ini yang disebutnya sebagai wajh, memandang imkân al-ru’yah sebagai sebab wajibnya puasa dan hari raya, berbeda dengan wajh ashah yang tetap mengaitkannya dengan nafs al-ru’yah atau ikmâl al-‘iddah. Selanjutnya beliau mengemukakan bila pada suatu kasus ada orang yang mengkhabarkan atau menyaksikan bahwa hilal telah tampak, padahal hisab dengan muqaddimât-nya yang qath’i menunjukkan bahwa hilal tidak mungkin terlihat−misalnya karena posisinya yang terlalu dekat dengan matahari−maka informasi tersebut harus dianggap keliru dan kesaksian tersebut harus ditolak. Hal ini beliau kemukakan mengingat nilai khabar dan kesaksian bersifat zhan sedang hisab bersifat qath’i, telah diketahui bahwa sesuatu yang qath’i tidak dapat didahului atau dipertentangkan dengan sesuatu yang zhan.
Pernyataan al-Subki ini selanjutnya mendapat dukungan dari beberapa ulama yang datang kemudian seperti imam al-Syarwani, al-‘Abbadi dan al-Qalyubi (w.1069). Al-Qalyubi mengatakan: “yang benar, rukyah hanyalah sah pada waktu hilal memang mungkin terlihat”, yaitu meskipun ia tetap mendasarkan pada rukyah tetapi juga menempatkan hisab pada posisi cukup penting. Secara lebih tegas al-Syarwani dan al-‘Abbadi mengatakan ;”seyogyanya, jika menurut hisab qath’i hilal telah berada pada posisi memungkinkan terlihat setelah matahari terbenam, kiranya hal itu telah cukup dijadikan acuan meskipun dalam kenyataan (zhahir) hilal tidak tampak”.
Berdasarkan perhitungan-perhitungan yang dilakukan para ulama falak menunjukkan bahwa data yang dihasilkan dipandang lebih dari cukup dan akurat menurut syara’, diperkuat lagi dengan kenyataan bahwa perhitungan hisab-falak sudah selalu memberikan hasil yang sangat akurat tanpa menyisakan perbedaan yang berarti. Sehingga tidak berlebihan, banyak ulama kontemporer mendukung bahkan mewajibkan penggunaan data hisab-falak dalam menentukan awal bulan Qamariyah terkhusus Ramadhan-Syawal.
Thanthawi Jawhari dalam tafsirnya al-Jawhar fiy Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm secara panjang lebar menyatakan kemestian menggunakan data hisab-falak dalam memulai puasa dan hari raya, hal ini dapat disimak dalam pandangan beliau ketika mengomentari surat Yunus ayat 5 serta ayat-ayat yang berkaitan dengan perhitungan gerak siang-malam.
Rasyid Ridha dalam tafsirnya al-Manâr juga menyerukan (membolehkan) untuk menggunakan data hisab-falak dalam komentarnya terhadap ayat-ayat puasa dan perhitungan gerak bulan dan matahari.
Selanjutnya lagi Ahmad Muhammad Syakir , juga menyatakan demikian dalam salah satu karyanya “Awâ’il as-Syuhûr al-‘Arabiyyah, Hal Yajûzu Syar’an Itsbâtuhâ bi’l Hisâbât al-Falakiyyah”, bahkan ia mengatakan cukup banyak (aktsar) fuqaha’ dan muhadditsîn yang tidak mengetahui ilmu falak, bahkan kebanyakan mereka (katsîr minhum) tidak mempercayai para pakar ilmu itu, terlebih-lebih mereka menganggap itu adalah sesuatu yang bid’ah.
Yusuf al-Qaradhawi dalam Fiqh al-Shiyâm-nya menyebutkan pula secara tegas sekaligus menyeru untuk menerima fakta ini dengan mengutip pendapat Rasyid Ridha dan Ahmad Muhammad Syakir diatas.
V. Konsep Muhammadiyah dalam Menentukan Awal Bulan Qamariyah
Setiap tahun menjelang Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah masyarakat bertanya-tanya kenapa sering terjadi perbedaan antara ormas-ormas dan pemerintah dalam menentukan awal bulal-bulan tersebut. Pertanyaan tersebut muncul dikarenakan belum ada consensus (ijmâ’) mengenai dasar penetapan bulan-bulan Qamariyah (terutama tiga bulan di atas). Apakan sitem rukyah(melihat hilal), wujudul hilal (bila pada hari ijtima’ terjadi, saat terbenam mataharti, hilal muncul di atas ufuk), ataukah imkanur rukyah(hisab yang menyatakan standar kemungkinan hilal bisa dilihat pada saat tersebut). Maka dengan perbedaan dalam menggunakan sistem di atas sangat memungkinkan terjadinya perbedaan pula pada hasilnya.
Dalam kalender Hijriyah dikenal istilah hisab ‘urfi dan hisab hakiki. Hisab ‘urfi didasarkan pada peredaran rata-rata bulan mengelilingi bumi dan ditetapkan secara konvensional. Sistem ini ditetapkan oleh Umar bin Khatab (17H) . Sistem kalender urfi seperti kalender Syamsiyah (Miladiyah), bilangan hari tiap-tiap bulan sama, kecuali bulan tertentu pada tahun-tahun tertentu jumlahnya lebih panjang satu hari. Jadi, penanggalan seperti ini tidak bisa dipakai untuk menentukan awal bulan Qamariyah untuk pelaksanaan ibadah( Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah), karena jika berdasarkan sistem ini, maka jumlah hari pada bulan Sya’ban dan Ramadhan tetap, yaitu 29 untuk Sya’ban dan 30 untuk Ramadhan. Adapun Hisab Hakiki adalah sistem hisab yang didasarkan pada peredaran bulan dan bumi yang sebenarnya. Dalam konteks Indonesia, hisab hakiki dapat dikelompokkan menjadi tiga generasi, yaitu hisab hakiki taqribi , hisab hakiki tahqiqi , dan hisab hakiki kontemporer .
Dalam penentuan awal bulan Qamariayah, Muhammadiyah selalu mengkorelasikan antara dimensi ideal-wahyu dan peradaban manusia. Ini sebagai mana tertuang dalam HPT(Himpunan Putusan Tarjih) Muhammadiyah bahwa berpuasa dan Idul Fitri itu dengan rukyah dan tidak berhalangan dengan hisab. Menurut Djarnawi Hadikusuma , teks di atas hasil dari keputusan muyawarah Tarjih tanggal 1-7 Mei 1932 di Makassar. Ini berarti Muhammadiyah secara implisit mengakui rukyah dan hisab dalm arti memposisikan di tengah-tengah(menggunakan sistem rukyah dan hisab).
Dalam Himpunan Putusan Tarjih dijelaskan “apabila ahli hisab menetapakan bahwa bulan belum tampak atau sudah wujud tetapi tidak kelihatan, padahal kenyataanya ada orang yang melihat pada malam itu juga, manakah yang mu’tabar? majelis Tarjih memutuskan bahwa rukyahlah yang mu’tabar”.
Kecenderungan di atas kemudian dielaborasi kembali dalam Munas Tarjih ke-25 pada tanggal 5-7 Juli 2000 di Jakarta pada komisi III yang membahas penentuan awal bulan Qamariyah dan matlak. Dari musyawarah tersebut menghasilkan bahwa kedudukan hisab sama dengan rukyah. Lihat putusan Munas tarjih ke-25 di Jakarta.
Namun demikan, dalam realitas empirik, Muhmmadiyah tidak pernah memakai rukyah telanjang dalam penentuan awal bulan Qamariyah(terutama Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah). Ini dikarenakan Muhammadiyah berpandangan bahwa “rukyah bengan mata telanjang itu sulit dan Muhammadiyah berpandangan bahwa agama itu tidaklah sempit, maka hisab bisa digunakan dalam penentuan awal bulan Qamariyah”, karena hisab juga merupakan interpretasi pemaknaan rukyah, yakni ru’yah bi’l ‘ilmi.
Djarnawi Hadikusuma menjelaskan:
“…kelihatan atau tidak, apabila hilal sudah wujud pasti saat itu sudah masuk tanggal satu bulan baru. Sah wujudnya suatu benda adalah tidak disyaratkan mungkin untuk dilihat oleh mata. Banyak hal-hal yang teryata ada atau wujud, namun tidak dilihat oleh mata atau dirasa oleh indera manusia. Dan ini sejalan dengan ilmu tauhid. Apalagi hilal adalah benda yang kongrit, bukan abstrak. Tidak kelihatanya hilal yang sudah wujud, tidaklah menganulir wujudnya hilal itu.”
Dari kutipan di atas, dapat menggambarkan bahwa hisab wujudul hilal Muhammadiyah bukan untuk menentukan atau memperkirakan hilal mungkin bisa dilihat atau tidak, tetapi menjadi dasar dalam penetapan awal bulan Qamariyah dan sekaligus dijadikan bukti bulan baru Qamariayah sudah masuk atau belum.
Hal ini senada apa yang diungkapakan Basit Wahid sebagaimana dikutip T. Djamaluddin, bahwa wujudul hilal telah digunakan sejak 1969, karena di Indonesia belum ada kriteria yang sahih secara ilmiah bagi imkanur rukyah. Bahkan sampai saat ini kriteria imkanur rukyah masih beragam.
Paling tidak ada dua alasan mengapa Muhammadiyah menggunakan konsep wujudul hilal dalam menentukan awal bulan Qamariyah. Pertama, sistem wujudul hilal merupakan sikap tengah dari dua konsep penentuan awal bulan Qamariyah, yaitu antara sistem ijtima’ qablal ghurub(sudah menganggap bulan baru ketika terjadi ijtimak sebelum terbenam matahari meski hilal belum wujud pada saat matahari terbenam) dan sistem imkanur rukyah(menganggap bulan baru jika kemungkinan hilal bisa dilihat). Wujudul hilal adalah tengah-tengah dari dua sistem tersebut, dengan kriteria ijtimak sudah terjadi dan hilal harus sudah wujud (ketika matahari tenggelam), meski tidak bisa terlihat–karena keterbatasan mata manusia. Kedua, wujudul hilal menempati posisi tengah-tengah antara sistem hisab murni (tidak mempedulikan terjadinya hilal) dan sistem rukyah murni (sangat mempeduliakn terlihatnya hilal). Wujudul hilal berada di tengah-tengah dua sistem di atas yang mempedulikan hilal meski tidak terlihat.
VI. Hisab Hakiki dan Wujudul Hilal Model Muhammad Wardan
Secara umum, munculnya teori hisab hakiki didorong atas keprihatinan terhadap model dan pola penentuan awal bulan Qamariyah konvensional-tardisional yang biasa berlaku saat ini. Wardan mengungkapkan:
“Orang baru berpuasa Ramadlan kalau sudah terdengar bunyi tidur (duger) di masdjid-masdjid atau di surau-surau d.l.l., yaitu pemukulan tidur (bedug pen.) atau tabuh berturut-turut pada petang hari sesudah sholat ‘Ashar mendjelang 1 Ramadlan, atau belum mau berhari raja kalau belum terdengar suara tidur jang dipukul pada petang hari sesudah sholat ‘Ashar mendjelang 1 Sjawal, dan pemukulan tidur tersebut dilakukan menurut ketentuan adat, adat jang menentukan tanggal 1 bulan baru berdasarkan hisab ‘urfi, sehingga bila mana diikuti penentuan tanggal 1 Ramadlan dan Sjawal berdasarkan kalau bedug dibunyikan dan ditabuh berturut-turut, maka selamanya umur bulan Ramadlan itu pasti, dan tetap 30 hari dan tidak pernah 29 hari. Padahal umur bulan Ramadlan baik berdasarkan rukyat hilal atau hisab hakiki, dan pula sesuai dengan hadits Nabi S.a.w. bahwa umur bulan Ramadlan, kadang-kadang 30 hari dan kadang-kadang 29 hari.”
Atas dasar itu, Muhammad Wardan berijtihad menawarkan model baru dalam menetapkan awal bulan Qamariyah, yang dia istilahkan hisab hakiki dengan sistem wujudul hilal. Dan konsep wijudul hilal inilah yang masih dipertahankan hingga kini. Dalam bukunya “Hisab Urfi dan Hakiki” dijelaskan , ada tiga cara menetapkan tanggal satu bulan baru, yaitu bila saat terbenam matahari (sunset) pada akhir bulan, hilal telah tampak, artinya benar-benar terlihat (rukyah) atau kemungkinan dapat dilihat meskipun tidak terlihat (imkanur rukyah), atau hilal sudah wujud (meskipun tidak bisa terlihat mata). Menurut Susiknan Azharisalah satu dosen Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta−langkah ini (baca: wujudul hilal) ditempuh sebagai jalan tengah antara ijtima’ qablal ghurub dan sistem imkanur rukyah atau jalan tengah antara hisab murni dan rukyah murni.
Meski buku ini dicetak tahun 1957, tanpa mengurangi nilai pentingnya karya ini dan konstribusi pemikiran Muhammad Wardan, diharapkan para pemerhati ilmu hisab menindaklanjuti pemikiranya melalui riset yang berkesinambungan. Karena salah satu kelemahan sistem hisab hakiki adalah penggunaan data. Misalnya, data yang disediakan dalam buku “Hisab ‘Urfi dan Hakiki” bersifat tetap. Padahal seharusnya data tersebut berubah-ubah karena pergerakan matahari, bulan dan bumi itu sendiri, meski perubahan tersebut tidak seberapa besar.
VII. Wujudul Hilal dan Matlak
Praktek matlak yang dimaksud adalah keputusan yang pernah dikeluarkan oleh pimpinan Pusat Muhammaiyah pada tahun 1962. Dalam surat yang diedarkan bahwa untuk daerah sebelah barat makassar, Idul Fitri 1381/1962 jatuh pada hari Rabu Pahing 7Maret 1967(pada petangketika matahari terbenamRabu itu hilal sudah wujud). Sedangkan wilayah timur Makassar, pada hari Kamis Pon 8 Maret 1962 (karena pada petang Rabu tanggal 6 Maret 1962 hilal belum wujud).
Hal serupa pernah terjadi di tubuh NU, pemikiran matlak tersebar dalam dokumen resmi NU(berita Mabarat, berita Nahdhatul Ulama, Kumpulan Masalah Diniyah alm Muktamar NU, dan AULA) sejak 1926-2003. Secara jelas dalam Munas Alim Ulama Situbondo disebutkan dalam ahkâmu’l Fuqaha no. 342: “Penetapan Pemerintah tentang awal Ramadlan dan Syawal dengan menggunakan dasar hisab, tidak wajib diikuti. Sebab menurut jumhurus salaf bahwa thubut awal Ramadlan dan awan Syawal itu hanya birru’yah au itmamil adadi tsalatsina yauman”
Setelah itu pada Munas Alim Ulama NU di Pesantren Ihya Ulumuddin Kesugihan, Cilacap pada 23-26 Rabi’ul Awal 1408 H/15-18 November 1987 M, persoalan matlak mulai diperbincnagkan. Secara jelas disebutkan dalam ahkamu’l Fuqaha no. 369 poin 5 b: “NU telah lama mengikuti pendapat ulama yang tidak membedakan Matlak dalam penetapan awal Ramadlan, Idul Fitri dan Idul Adha, yakni ru’yatul hilal di salah satu tempat Indonesia yang diterima oleh Pemerintah sebagai dasar penetapan awal Ramadlan, Idul Firti dan Idul Adha berlaku di seluruh Indonesia walaupun berbeda matla’nya”.
Dapat difahami antara Muhammadiyah dan NU sama-sama memutuskan bahwa matlak bersifat lokal bukan internasional. Ini senada apa yang ungkapkan oleh Hamka, menurutnya kalau kita berada di tanah suci Mekah, kita harus mengikuti ketetapan pemerintah Arab Saudi. Akan tetapi kalau kita berada di Indonesia, maka kita harus mengikuti pemerintah Indonesia. Ini mempunyai arti, Muhammadiyah dan NU belum melakukan kajian tentang matlak dengan kerangka teori mayoritas fungsinal dan minoritas fungsional. Ini dapat difahami NU mengembangkan nalar literature-inderawi, yang menjadikan rukyah sebagai penentu awal bulan Qamariyah. Sedangkan Muhammadiyah mengusung rasional-ilmiah melalui konsep wujudul hilal.
VIII. Penutup
Penetapan awal Ramadhan-Syawal adalah persoalan ijtihad, sehingga sangat memungkinkan terjadinya perbedaan pandangan dan pendapat. Pernyataan Nabi S.a.w. “faqdurû lah” dan “fa in ghumma ‘alaikum fa akmilû al-‘iddah tsalâtsîn”, hadis pertama tertuju pada orang-orang yang mengerti ilmu hisab-falak, hadis kedua tertuju pada orang awam (sesuai dengan pernyataan Ahmad Muhammad Syakir yang mengutip pendapat Ibnu Suraij) ditambah argumen-argumen lainnya. Berdasarkan beberapa penelitian menunjukkan bahwa dalam rukyah terdapat banyak kelemahan dipandang dari sudut IPTEK, sehingga metode ini perlu dielaborasi dan disederhanakan dengan fasilitas teknologi modern (hisab-falak). Penelitian dan perhitungan yang dilakukan para pakar hisab-falak menunjukkan bahwa data yang dihasilkan sudah selalu memberikan hasil yang sangat akurat tanpa menyisakan perbedaan yang berarti. Sehingga tak berlebihan banyak ulama kontemporer mendukung bahkan mewajibkan penggunaan data hisab-falak dalam menentukan awal bulan Qamariyah terkhusus Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.
Hisab pada dasarnya adalah bangunan keilmuan, maka sangat dipengaruhi oleh wacana epistema masing-masing. Maka wujudul hilal yang diusung Muhammadiyah dan imkanur rukyah oleh Pemerintah memiliki ciri sendiri-sendiri. Maka, batas equilibrium (baca: keseimbangan) hisab dan imkanur rukyah terletak pada sampai mana keduanya saling berkomunikasi, bukan malah mengambil jarak. Dengan demikian masing-masing tidak terjebak pada intellectual arrogance. Untuk itu sangat perlu dikembangkan hubungan asosiatif literal-inderawi dengan nalar rasional-ilmiah untuk membangun kalender Hijriyah ke depan. Wallahu a'lam.
Rahmadi Wibowo Suwarno
http://afdacairo.blogspot.com/2009/03/menelisik-metodologi-hisab-falak_01.html
Kamis, Juli 29, 2010
1 Ramadhan dan 1 Syawal 1431
Di Poskan oleh
Heri Susanto
Melalui maklumat nomor 05/MLM/I.0/E/2010 yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Din Syamsuddin dan Sekretaris Umum Agung Danarto tertanggal 16 Juli 2010, disebutkan bahwa ijtimak menjelang Ramadhan 1431 H terjadi pada hari Selasa 10 Agustus 2010 M pukul 10:09:17 WIB. Tinggi hilal pada saat Matahari terbenam di Yogyakarta (= -07 48 dan = 110 21 BT) = +02 30 03 (hilal sudah wujud) dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat matahari terbenam hilal sudah di atas ufuk.
"Berdasarkan hasil hisab tersebut maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengumumkan bahwa 1 Ramadhan 1431 H jatuh pada hari Rabu, 11 Agustus 2010 M," terang Din Syamsudin dalam maklumat yang dikirim melalui email ke Republika, Senin (19/7).
Dalam maklumat itu juga disebutkan bahwa, ijtimak menjelang Syawal 1431 H terjadi pada hari Rabu, 08 September 2010 M pukul 17:31:01 WIB. Saat itu tinggi hilal pada saat Matahari terbenam di Yogyakarta (= -07 48 dan = 110 21 BT) = ¬–02 08 16 (hilal belum wujud) dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat matahari terbenam hilal masih di bawah ufuk. Berdasarkan hasil hisab tersebut maka PP Muhammadiyah mengumumkan bahwa 1 Syawal 1431 H jatuh pada hari Jumat, 10 September 2010 M.
Sedangkan, ijtimak menjelang Dzulhijah 1431 H terjadi pada hari Sabtu, 06 November 2010 M pukul 11:53:04 WIB.Tinggi hilal pada saat matahari terbenam di Yogyakarta (= -07 48 dan = 110 21 BT) = +01 34 23 (hilal sudah wujud) dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat matahari terbenam hilal sudah di atas ufuk.
Karenanya, dari hasil hisab tersebut maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengumumkan bahwa: 1 Dzulhijjah 1431 H jatuh pada hari Ahad, 07 November 2010 M, hari Arafah (9 Dzulhijjah 1431 H) jatuh pada hari Senin, 15 November 2010 M dan Idul Adha (10 Dzulhijjah 1431 H) jatuh pada hari Selasa, 16 November 2010 M.
"Terkait memasuki bulan Ramadhan sendiri, kita mengimbau agar warga Muhammadiyah tetap menjaga niat dan kemurnian ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya sesuai dengan ajaran Islam yang menjadi pegangan Muhammadiyah dengan semangat menjadikan Ramadhan 1431 H ini sebagai metamorfosis kehidupan dan proses transformasi diri dari keadaan yang serba negatif kepada keadaan yang serba positif," tambah Din.
Selain itu PP juga mengimbau kepada warga Muhammadiyah khususnya dan segenap bangsa, diharapkan dapat memaknai Ramadhan dan peringatan kemerdekaan RI dengan pendekatan dan aksi-aksi sosial yang hidup. Pasalnya peringatan kemerdekaan RI ke-65 bertepatan dnegan ramadhan.
"Ramadhan dan peringatan kemerdekaan bangsa harus dekat dengan manusia dan kemanusiaan, terutama yang selama ini tertindas dan terkungkung oleh sejarah. Karena agama dan negara hadir untuk membebaskan manusia sebagai manusia seutuhnya dari belenggu-belenggu kehidupan. Inilah makna kemerdekaan sejati dan makna dari dimensi horizontal dan vertikal manusia beragama," jelas Agung Danarto.
Langganan:
Postingan (Atom)
